Tak Merubah Label, DPR Minta BPOM Cabut Izin Edar Susu Kental Manis

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 25 Mei 2018 - 07:40 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendukung langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap promosi produk susu kental manis dan perlabelannya.

“Kita dukung kinerja BPOM. Kita juga awasi. Bagi produsen yang masih memakai label kemasan lama dan mencantumkan susu bisa bila tidak dijalankan, BPOM bisa cabut izin edarnya,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Siti Masrifah di gedung DPR RI kepada INDUSTRY.co.id, Kamis (24/5/2018).

Ia mengatakan, kontroversi SKM yang mencuat terjadi karena adanya kesalahan dalam penginformasian produk kepada masyarakat. SKM diiklankan sebagai produk minuman susu yang sehat bergizi, termasuk bagi anak-anak. Padahal, karena kandungan gulanya tinggi, produk ini merupakan pelengkap atau penambah rasa (topping) pada makanan dan minuman.

“Sebab itu harus ada pengawasan dalam penginformasian produk perusahaan kepada masyarakat oleh lembaga pemerintah, dalam hal ini BPOM. Selain itu, masyarakat juga harus lebih waspada karena kadang tidak membaca komposisi dan kandungan gizi dalam setiap produk,” ujarnya.

Kemenkes RI mengungkapkan, SKM selama ini menjadi campuran makanan dan minuman, seperti cake, kopi, susu, biskuit dan lainnya. Meskipun SKM menjadi campuran terlezat untuk makanan manis, tapi SKM tidak cocok untuk anak di bawah usia 3 tahun yang masih membutuhkan lemak dan protein tinggi untuk pertumbuhan dan perkembangan.

"Tahukah kamu jika SKM dibuat dengan cara menguapkan sebagian air dari susu segar (50%) dan ditambah dengan gula 40-50%," tulis akun resmi Kemenkes RI di Twitter @KemenkesRI.

Kemenkes juga mengungkapkan bila SKM mengadung Karbohidrat (KH) dan gula yang jauh lebih tinggi, serta protein yang jauh lebih rendah dari susu full cream.

Padahal, kebutuhan gula anak 1-3 tahun sekitar 13-25 gram. Jika meminum dua kali SKM dalam sehari sudah melebihi kebutuhan gula, belum lagi dari sumber makanan lain.

Kemenkes menyebutkan, Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 yang diamandeman dengan Permenkes Nomor 63 Tahun 2015 telah menetapkan batasan-batasan konsumsi gula, natrium dan lemak. Sebaiknya, konsumsi gula 50 gram (4 sendok makan), natrium lebih dari 2.000 miligram (1 sendok teh) dan lemak 67 gram (5 sendok makan) per orang per hari. Apabila mengonsumsi gula, natrium dan lemak lebih dari batas-batas yang diebutkan, bisa berisiko terkena hipertensi, stroke, diabetes dan serangan jantung.

"Nah, sebaiknya bijaklah dalam menggunakan SKM ya #Healthies! Mengurangi konsumsi gula pada makanan sehari-hari dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan menurunkan risiko penyakit tidak menular," tulis Kemenkes.