Eks Developer Tebet Green Ajukan Sita Jaminan

Oleh : Herry Barus | Selasa, 22 Mei 2018 - 15:11 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Gugatan perdata sengketa bangunan Tebet Green Mall terus menggelinding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/5). Kuasa hukum PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera selaku eks developer Tebet Green Mall dalam agenda persidangan pengajuan bukti surat oleh para pihak dalam sidang yang dipimpin oleh Iim Nurochim selaku ketua majelis hakim.

Menurut kuasa hukum PT. Wahana Cipta Sentosa Sejahtera yaitu Handarbeni Imam Arioso dari Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm, bukti-bukti yang diajukan oleh PT. Wahana Cipta Sentosa Sejahtera kali ini adalah bukti-bukti surat untuk membuktikan bahwa Yayasan Kesejahteraan Sosial Darma Putera Kostrad atau YDPK telah wanprestasi, sekaligus juga bukti surat untuk mendukung permohonan sita jaminan atas tanah milik YDPK di jalan MT. Haryono seluas 7.475 meter persegi.

"Berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku, maka diperbolehkan untuk mengajukan sita jaminan ini, karena utangnya dalam jumlah cukup besar maka sita jaminan menjadi kita mohonkan. Jadi kalau kita menang, ada jaminan untuk dilunasi pembayarannya " kata Handarbeni Imam Arioso, kuasa hukum dari Adnan Buyung Nasution & Partner di Jakarta, Selasa (22/5/2018)

Ario, demikian ia biasa disapa, menjelaskan dalam sidang ketujuh ini pihak PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera menyampaikan bukti-bukti terkait dengan gugatan yang ditujukan kepada YDPK. Dalam gugatannya, pihak Kostrad diminta untuk melunasi pembayaran penggantian biaya investasi sebesar Rp 42 Miliar.

Sementara itu, kuasa hukum YDPK Letkol Budi Sartono enggan berkomentar dengan alasan ada atasan yang berwenang untuk memberikan pernyataan.

"Mohon maaf saya tidak diberi wewenang untuk berbicara karena ada atasan saya. Hormati saya," ujarnya singkat.

Sidang perdata antara PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera terkait dengan adanya kewajiban penggantian biaya investasi yang harus dibayarkan oleh pihak YDPK sebesar Rp 42 Miliar.. Saat ini bangunan Tebet Green Mall sudah rata dengan tanah