Kemenaker Catat Jumlah TKA di RI Ada 85.974 Orang di 2017

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 18 Mei 2018 - 10:10 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Baru-baru ini Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mencatat jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia mencapai 85.974 orang hingga akhir 2017.

“Jumlah tenaga kerja asing ke Indonesia tertinggi pada industri jasa yang menempati posisi pertama dari total 85.974 TKA tersebut,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker, Maruli Hasoloan, Kamis (17/5/2018).

Ia mengatakan, jumlah tersebut meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut cukup signifikan jika dibanding lima tahun lalu. Pada 2013, totalnya mencapai 70.120 orang, 2014 naik jadi 73.624 orang, 2015 mencapai 77.149 orang, serta di 2016 mencapai 80.375 orang tenaga kerja asing.

“Pertama ada sektor jasa 52.633 orang. Kemudian posisi kedua ada pada industri dengan jumlah TKA sebanyak 30.625 orang, dan terakhir ada di sektor pertanian dan maritim dengan jumlah TKA sebanyak 2.716 orang," ujarnya.

Sementara itu, Maruli mengungkapkan setidaknya sudah ada 1.600 TKA yang dipulangkan dari Indonesia sepanjang 2016 hingga 2017 dengan melalukan deportasi pada TKA yang dianggap melanggar ketentuan.

"Selama 2016-2017, kurang lebih 1.600 orang tenaga kerja asing kita deportasi. Artinya mereka tidak mematuhi aturan yang ada di Indonesia tadi. Banyak macam pelanggaran dan kita melakukan tindakan deportasi gitu. Kalau untuk 2018 belum dong, kan laporannya akhir tahun," tandas Maruli.

Sementara itu DPR menyatakan satuan tugas (satgas) tenaga kerja asing (TKA) yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merupakan langkah yang diambil pemerintah menyusul maraknya serbuan TKA.

"Iya, ini memang rekomendasi Komisi IX. Jadi sebenarnya kami punya panitia kerja (panja) dulu ya di 2016, tapi karena dianggap ada tim pengawasan orang asing (timpora), maka dianggap tidak boleh satgas," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf di kantor Kemenaker, Jakarta Kamis, (17/5/2018).

Namun demikian, sambungnya, periode 2016 sampai 2018, DPR melihat banyak sekali wacana membentuk panitia khusus (pansus), angket. Sehingga akhirnya ditegaskan bahwa satgas harus jalan.

"Tidak bisa tidak. Maka kita buat satgas dengan kementerian dan lembaga dan kita tunggu kerjanya," ucap Dede