Jadi Saksi Kasus Proyek Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016, Menteri Basuki Mengaku Tak Kenal RE

Oleh : Hariyanto | Senin, 14 Mei 2018 - 16:50 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku tidak mengenal Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

"Saya dipanggil untuk tersangka Rudi Erawan. Ditanya apakah saya kenal pak Rudi, saya jawab tidak kenal," kata Basuki seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/5/2018).

KPK pada Senin memeriksa Basuki sebagai saksi untuk tersangka Rudi Erawan.

Selain itu, Menteri Basuki juga mengaku dikonfirmasi KPK soal proses pengangkatan Amran Hi Mustary sebagai pejabat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara saat itu.

"Inti pertanyaannya adalah proses pengangkatan Amran sebagai Kepala Balai. Proses pengangkatan Amran sebagai Kepala Balai itu sudah mengikuti proses di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Kementerian PUPR. Intinya itu yang ditanyakan," ucap Basuki.

Namun ia mengaku tidak mengonfirmasi penyidik soal aliran dana atau uang dalam kasus tersebut.

"Saya tidak ditanya soal itu. Saya datang memenuhi panggilan untuk tersangka Rudi Erawan. Jadi tidak ada pertanyaan soal uang hanya tentang pengangkatan Pak Amran sebagai Kepala Balai," ucap Basuki.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rudi Erawan sebagai tersangka pada 31 Januari 2018 lalu. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Dalam kasus itu, Rudi Erawan juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya itu, Rudi Erawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rudi Erawan merupakan tersangka ke-11 dalam kasus tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Ke-10 tersangka itu antara lain Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, Julia Prasetyarini dari unsur swasta, Dessy A Edwin sebagai ibu rumah tangga serta lima anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.

Para tersangka tersebut telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka Amran Hi Mustary selama menjabat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara beberapa kali telah menerima sejumlah uang dari tersangka Abdul Khoir dan berbagai kontraktor lainnya.

Sebagian uang tersebut kemudian diberikan oleh Amran Hi Mustary kepada Rudi Erawan. Diduga Rudi Erawan menerima total sekitar Rp6,3 miliar.

Perkara ini bermula dari tertangkaptangannya anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti bersama-sama tiga orang lainnya, yaitu Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir di Jakarta pada Januari 2016.

Saat itu, penyidik mengamankan uang 33 ribu dolar Singapura dari tangan Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan kepada anggota DPR RI untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. (ant)