OJK Dorong Industri Keuangan Syariah Manfaatkan Teknologi

Oleh : Herry Barus | Jumat, 04 Mei 2018 - 09:20 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mendorong adanya pengembangan bisnis industri keuangan syariah dengan memanfaatkan teknologi berbasis finansial (fintech).

"Fintech merupakan peluang strategis bagi keuangan syariah untuk memperluas segmen pasar, namun pelaku industri harus memahami risiko-risiko yang muncul dan memitigasinya dengan baik," kata Wimboh dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis (3/5/2018)

Hal tersebut dipaparkan Wimboh dalam acara Konferensi Tingkat Tinggi Keuangan Syariah yang digelar Central Bank of Kuwait dan Islamic Financial Services Board (IFSB) di Kuwait City, Kuwait.

Menurut Wimboh, penggunaan fintech dalam pengembangan industri keuangan syariah harus diikuti dengan berbagai upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan konsumen.

Untuk itu, OJK akan menekankan azas manfaat dan mematuhi tata kelola berdasarkan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran guna memastikan adanya perlindungan konsumen.

Selain peraturan "peer to peer lending" yang sudah dikeluarkan pada akhir 2016, OJK juga sedang merumuskan regulasi mengenai inovasi keuangan digital.

Regulasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan perlindungan konsumen dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan serta memastikan anti pencucian uang dan memerangi pembiayaan terorisme.

Peraturan itu juga untuk mempromosikan "crowdfunding online" kepada publik guna meningkatkan inklusi keuangan dan pendalaman keuangan.

Selain itu, peraturan itu bisa mendorong perusahaan teknologi finansial yang berbasis pembiayaan untuk mengambil bagian dalam penjualan Obligasi Ritel Pemerintah secara online serta distribusi dana bergulir.

Hingga Maret 2018, perbankan syariah yang mencatatkan aset sebesar Rp439,32 triliun atau tumbuh 19,33 persen (yoy) dengan pembiayaan mencapai Rp294,7 triliun atau tumbuh 14,41 persen (yoy).

Selain itu, dana pihak ketiga tercatat sebesar Rp347,15 triliun atau tumbuh 18,81 persen (yoy).

Sedangkan jumlah perusahaan fintech "peer to peer lending" yang terdaftar di OJK sampai Maret 2018 mencapai 50 perusahaan.

Sejumlah 35 perusahaan sedang dalam proses pendaftaran dan 29 perusahaan lainnya sudah menyatakan minat untuk mendaftar di OJK.

Sementara itu, jumlah penyedia dana fintech "peer to peer lending" tercatat sebanyak 145.965 entitas atau meningkat 44,61 persen (ytd) dengan peminjam mencapai 1.032.776 orang atau meningkat 297,78 persen (ytd).

Total nilai pinjaman tersebut mencapai Rp4,47 triliun atau meningkat 74,45 persen (ytd) dengan rasio nilai pinjaman macet sebesar 0,55 persen atau menurun dibanding Desember 2017 sebesar 0,99 persen.