HKI dan BP Batam Adakan Business Forum Bahas Implementasi OSS di Kawasan Industri

Oleh : Ridwan | Rabu, 02 Mei 2018 - 07:32 WIB

INDUSTRY.co.id - Batam, Himpunan Kawasan Industri (HKI) bersama Badan Pengusaha Batam (BP Batam) hari ini, Rabu (2/5/2018) mengadakan "Business Forum" yang bertemakan "Menuju Kemudahan Perizinan Investasi di Kawasan Industri Melalui Implementasi Online Single Submission".

Acara Business Forum tersebut bertempat di Nagoya Hill Hotel, Batam yang rencananya akan dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Staff Khusus Kemenko. Bifang Perekonomian Edy Putra Irawady, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Eko Subowo, serta Perwakilan dari Kementerian Perindustrian dan akan dibuka secara resmi oleh Ketua Umum HKI Sanny Iskandar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah menjanjikan sistem perizinan terintegrasi (online single submission/OSS) rampung pada April 2018.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan sejauh ini masih terdapat pembahasan di sejumlah kementerian yang belum tuntas.

Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan kebijakan perizinan terintegrasi untuk kemudahan berusaha. Kebijakan ini merupakan implementasi tahap kedua dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Dengan adanya sistem terintegrasi, diharapkan dapat membantu mengerek peringkat kemudahan berusaha Indonesia. Saat ini, posisi peringkat EoDB Indonesia berada pada peringkat 72. Peringkat Indonesia tersebut lebih baik dari China yang menduduki peringkat 78, India di peringkat 100, dan Brazil pada peringkat 125.

Presiden Joko Widodo menargetkan peringkat EoDB Indonesia berada di posisi 40 pada 2019.

"Dengan OSS, perizinan dari tingkat pusat sampai daerah terintegrasi menjadi satu kesatuan. OSS dianggap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik lagi," ungkap Darmin.

Sementara itu, Ketua Umum HKI Sanny Iskandar yang ditemui Industry.co.id beberapa waktu lalu mengungkapkan, program Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PPSP) sudah masuk ke dalam program pemerintah khususnya setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 91 tahun 2017 dimana dalam Perpres tersebut disebutkan dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha akan dilakukan online single submission (OSS).

"Melalui OSS secara aplikasi elektronik semua perizinan akan terintegrasi antara pemerintah pusat dengan daerah melalui satu pintu," terangnya.

Sanny berharap proses ini berjalan lancar. Menurutnya, Presiden Joko Widodo sendiri maupun dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian termasuk Kementerian Perindustrian dan BKPM memang sudah sangat ingin supaya program ini dapat dilaksanakan.

Ia melanjutkan, melalui PPSP proses perizinan akan lebih efisien dan tidak akan memakan waktu lama. Dengan program PPSP, investor bisa langsung bangun pabrik, sedangkan perizinannya berjalan pararel sehingga perkiraan dapat memangkas waktu hingga 18 bulan.

"Dengan efisiensi waktu tersebut dapat memberikan efek positif bagi dunia usaha," tutur Sanny.