BRI Siapkan Layanan Perbankan Menyeluruh Bagi Satuan Kerja Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan RI

Oleh : Wiyanto | Kamis, 26 April 2018 - 17:53 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk., bersama Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan RI kembali memperkuat kerjasama dalam bidang penyediaan layanan pembayaran gaji pegawai, penyaluran kredit pegawai, KPR, dan Kredit kendaraan bermotor, serta Asuransi Mikro Kecelakaan Kesehatan dan Meninggal Dunia (AMKKM) di lingkungan Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan RI. 

Bank BRI dan Pusat Keuangan (Pusku) Kementeraian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) sepakat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Layanan Pembayaran Gaji Pegawai di lingkungan Pusku Kemhan RI, yang ditandatangani oleh Direktur Hubungan Kelembagaan Bank BRI Sis Apik Wijayanto dan Kepala Pusat Keuangan (Pusku) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Marsma TNI Danang Hadiwibowo, di Gedung M. Yusuf Pusat Keuangan Kemeterian Pertahanan RI, Jakarta (26/04). 

“Kerjasama ini merupakan salah satu komitmen BRI untuk memberikan layanan perbankan yang prima bagi Kementerian Pertahanan RI sebagai  mitra inti Bank BRI,” kata Sis Apik Wijayanto. 

BRI tidak hanya memberikan fasilitas layanan pengelolaan dana operasional kementerian pertahanan RI, tetapi juga memberikan fasilitas tambahan bagi karayawan yang berada dilingkungan kementerian untuk menerima payroll melalui tabungan Britama BRI serta fasilitas pinjaman kepada karayawan dengan suku bunga yang kompetitif. 

Fasilitas pinjaman yang dapat dinikmati oleh para pekerja di lingkungan Pusku di antaranya adalah BRIGUNA, KPR BRI, dan KKB BRI. Tambah lagi, BRI juga memberikan proteksi asuransi secara gratis kepada karyawan pemegang tabungan Britama BRI berupa fasilitas Personal Accident tabungan Britama. 

BRI juga menyediakan produk Asuransi Mikro Kecelakaan Kesehatan dan Meninggal Dunia (AMKKM) dengan Premi sebesar Rp.50.000 selama 1 tahun, dengan 5 manfaat keuntungan, yakni santunan rawat inap Rp.100.000 permalam selama 90 hari pertahun, meninggal dunia karena kecelakaan Rp. 19,5 juta, meninggal dunia karena sakit sebesar Rp.2,5 juta dan santunan operasi karena kecelakaan Rp.2,5 juta selama satu tahun, serta cacat tetap karena kecelakaan maksimal Rp.5 juta sesuai dengan kriteria tertentu. Keuntungan lainnya bisa dilakukan double claim, dan diskon menjadi 90 ribu untuk pembelian pasangan. 

“Kami berharap, kerjasama ini dapat meningkatkan potensi bisnis Bank BRI dan memberi kemudahan dalam layanan perbankan kepada kementerian Pertahanan RI,” tutup Sis Apik Wijayanto.