Pengelola Kawasan Industri JIIPE Dukung Aturan Tax Holiday

Oleh : Hariyanto | Rabu, 25 April 2018 - 11:33 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pengelola kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) mendukung aturan baru mengenai fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau "tax holiday".

"Saya rasa langkah yang dilakukan pemerintah sudah sangat mendukung. 'Tax holiday' ini kan untuk menarik investasi," kata Presiden Direktur JIIPE Bambang Soetiono di Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Bambang mengatakan seperti pesan Presiden Jokowi saat meresmikan JIIPE awal Maret lalu, Indonesia telah ketinggalan jauh dibanding negara-negara di kawasan Asia Tenggara lain seperti Vietnam dalam menarik investasi asing.

"Perizinan memang menjadi salah satu kendala investasi untuk masuk ke Indonesia," kata Bambang.

Oleh karena itu, wajar jika pemerintah Indonesia terus berupaya keras untuk bisa menarik banyak investasi mulai dari memberikan insentif pajak, menyederhakan perizinan hingga melakukan perbaikan layanan.

Sebelumnya, fasilitas "tax holiday" yang baru memberikan pengurangan PPh badan atas penghasilan dari kegiatan usaha utama sebesar 100 persen dari jumlah yang terutang bagi wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan aturan baru mengenai fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau "tax holiday" hanya dibolehkan untuk penanaman modal baru.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga telah memperluas cakupan industri pionir yang diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau "tax holiday" menjadi 17 sektor industri.

"Diharapkan kandidat yang memenuhi syarat semakin banyak, seyogianya investasi di Indonesia semakin menarik dengan adanya aturan baru ini," kata Robert.