Sejumlah Politikus-Pengusaha Terlibat Kasus KTP-E Menyusul Setya Novanto

Oleh : Herry Barus | Rabu, 25 April 2018 - 04:13 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan bahwa kasus korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e) tidak akan berhenti pada Setya Novanto.

"Kasus KTP-e seperti yang beberapa kali kami sampaikan tidak akan berhenti pada Setya Novanto apalagi sekarang kami sedang memproses tiga orang tersangka, ada satu anggota DPR dan dua pengusaha," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4/2018)

Untuk diketahui dalam proses penyidikan kasus KTP-e, KPK masih memproses anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari serta dua pengusaha masing-masing Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Kami tentu akan melihat peran pihak-pihak lain termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain selain tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK," ucap Febri.

Pihaknya pun memastikan bahwa peran-peran dari pihak lain dalam kasus korupsi KTP-e tersebut akan ditelusuri lebih lanjut.

"Tentu saya tidak bisa menyebut nama tetapi yang pasti peran-peran pihak lain akan kami telusuri masih ada cukup banyak pihak dalam kasus KTP-e ini, ada beberapa poin yang bisa kita lihat pertama pihak yang diduga bersama-bersama kemudian pihak yang diduga mendapatkan keuntungan aliran dana atau diperkaya," tuturnya, Ia pun menyatakan bahwa pihak-pihak lain tersebut bisa saja berasal dari unsur politik, birokrasi maupun swasta.

"Tentu akan kami lihat lebih lanjut apakah mereka dari "cluster" politik, dari "cluster" birokrasi seperti Kemendagri misalnya atau lainnya yang terkait ataupun dari pihak swasta, tentu itu harus kami lihat secara lebih berhati-hati," ungkap Febri.

Sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik tahun anggaran 2011-2012.