Gandeng Yusril, Serikat Pekerja Akan Gugat Perpres TKA ke MA

Oleh : Ahmad Fadli | Selasa, 24 April 2018 - 11:14 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggandeng Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat secara hukum Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing atau TKA.

Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk menguji materil Perpres kontroversial yang diteken Presiden Jokowi dengan petitum maksimal agar Mahkamah Agung membatalkan Perpres karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya dari Perpres," jelas Yusril, dalam siaran persnya, Senin 23 April 2018.

Ia sendiri sudah berbicara dengan Ketua KSPI Said Iqbal, soal dukungan ini. Perwakilan KSPI juga sudah bertemu dengan dirinya. Yusril optimis, apa yang dilakukan melalui KSPI ini akan sukses.

"Sebagai organisasi pekerja, KSPI tentu mempunyai legal standing untuk menguji Perpres itu, karena isinya merugikan kepentingan pekerja Indonesia dan sebaliknya menguntungkan buruh asing," katanya.

Menurut Yusril, melalui Perpes TKA tersebut para buruh tertindas. Maka lanjut dia, wajib baginya untuk membela kaum tertindas.

Mantan Mensesneg era Presiden SBY itu juga heran, dengan sikap Presiden Jokowi yang menerbitkan Perpers TKA. Sebab, selama ini mantan Gubernur DKI itu selalu digambarkan sebagai pemimpin yang populis pro rakyat. Tetapi justru melalui peraturan yang ditekennya itu, tidak menggambarkan keberpihakan pada rakyat.

"Mudah-mudahan uji materil terhadap Perpres No 20 tahun 2018 akan memperkuat tuntutan KSPI yang berencana melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres itu tanggal 1 Mei nanti," kata Yusril.