BKPM: Insentif Investasi di Bawah Rp500 Miliar Disiapkan

Oleh : Herry Barus | Selasa, 24 April 2018 - 06:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan insentif perpajakan bagi investasi skala menengah dan kecil di bawah Rp500 miliar sedang disiapkan oleh pemerintah.

"Kita sedang siapkan insentif, insentif pajak dan fiskal bagi investasi skala menengah dan kecil," kata Thomas saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (23/4/2018)

Thomas mengatakan pemberian fasilitas ini untuk mendukung pemberian insentif pembebasan pajak (tax holiday) yang telah ditetapkan pemerintah bagi investasi diatas Rp500 miliar.

Pemberian insentif "tax holiday" tersebut berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 100 persen dengan jangka waktu yang bervariasi.

Ia menambahkan pemberian insentif perpajakan bagi investasi dibawah Rp500 miliar yang sedang dalam kajian ini bisa diberikan melalui "tax allowance", "tax holiday" atau "super tax deduction".

Opsi melalui "tax allowance" bisa diberikan karena selama ini beberapa industri yang tidak bisa mendapatkan "tax holiday", otomatis mendapatkan insentif "tax allowance".

Sedangkan, opsi "tax holiday" bisa diberikan kepada investasi dengan skala kecil dan menengah, dengan syarat batas minimal investasi untuk mendapatkan insentif ini diturunkan dari batas Rp500 miliar.

Thomas mendukung adanya pemberian tambahan insentif bagi investor skala kecil dan menengah, maupun berbagai insentif lainnya, untuk meningkatkan pertumbuhan investasi di sektor industri.

Salah satunya pemberian insentif "super tax deduction" yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia agar mampu bersaing di tingkat regional.

"Pekerja kita kurang terampil dibandingkan pekerja pekerja ASEAN yang lain. Jadi dibutuhkan insentif-insentif, fiskal untuk memacu pelaku usaha, untuk menambah kegiatannya di pelatihan pekerja," ujarnya.

Thomas bahkan menyetujui apabila adanya tambahan sektor usaha yang bisa mendapatkan "tax holiday" dari saat ini sebanyak 17 bidang usaha atau hanya sekitar 150 sektor usaha dari 15 ribu sektor yang tercatat dalam BKPM.

"Saat ini baru 150 dari 15 ribu bidang usaha, atau hanya satu persen bidang usaha yang boleh memperoleh 'tax holiday'. Itu sedikit sekali, hemat saya kurang 'nendang', harus diperluas," katanya kepada awak media.