Mei 2018, Bank Indonesia Terbitkan Regulasi QR Code

Oleh : Wiyanto | Senin, 23 April 2018 - 12:09 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Bank Indonesia (BI) mempersilahkan pelaku industri Fintech berperan aktif pada bisnis pembayaran. Apalagi tidak lama lagi BI meregulasi QR Code sebuah sistem pembayaran yang lebih aman dan cepat.

Onny Widjanarko, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI mengatakan aturan QR code akan selesai tidak terlalu lama lagi.

"Minggu depan (Mei 2018) dilansir aturan QR code," katanya pada seminar Strategi Zaman Now Perkuat Sistem Pembayaran Non Tunai yang diselenggarakan Warta Ekonomi di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Ia katakan, pelaku bisnis digital akan berperan besar pada jasa pembayaran QR code. Maka pihaknya mempersilahkan asing dan lokal untuk masuk.

"Asing atau lokal silahkan, yang penting security sistem dan bagaimana suburkan inovasi digital," kata dia.

Kehadiran pelaku bisnis digital, lanjut dia, mempermudah UKM menjalankan bisnis. Misalkan seperti Gojek, dengan Go Food. Penjual gorengan enggak lagi memajangkan gorengannya tapi tinggal nunggu pesanan datang. "Peluang menumbuhkan ekonomi, adanya ojek online saat ini lebih baik dari yang pangkalan. Pengendara ojek pangkalan sehari hanya 5 orang, setelah gojek jadi 16 orang. Perluas akses yang lebih besar,"katanya.

Wiyanto

Redaktur

Wiyanto Lulusan UIN Syarif Hidayatullah dan kini menempuh jenjang Megister Ekonomi Islam di Paramadina. Meliput sektor keuangan dan Pertanian serta sektor riil. Tulisan membantu masyarakat dan pemerintah dan investor memahami peta ekonomi secara menyeluruh

Lihat semua artikel →