Kemenhub Segera Keluarkan PeraturanTerkait Taksi Daring

Oleh : Herry Barus | Minggu, 22 April 2018 - 06:47 WIB

INDUSTRY.co.id - Solo- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia akan mengeluarkan aturan baru dalam bentuk peraturan menteri terkait taksi "online" atau berbasis daring.

"Yang pasti mengenai Peraturan Menteri Nomor 108 tidak akan kami revisi, tetapi khusus taksi online akan jadi peraturan menteri baru," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Budi Setiadi di Solo, Sabtu (21/4/2018)

Adapun, Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Mengenai hal ini, pihaknya sudah membahas dengan sejumlah aliansi dan mereka sudah memberikan masukannya kepada Kementerian Perhubungan.

"Ada dari Organda, aplikator, ahli atau pakar yang kami undang," katanya.

Ia menargetkan mengenai pembahasan tersebut pada minggu depan akan masuk tahap finalisasi untuk selanjutnya akan segera dibahas secara terbuka.

"Akan kami fgd-kan (dibahas melalui 'focus group discussion', red)," katanya.

Pihaknya berharap melalui penyelenggaraan FGD tersebut, aturan baru mengenai taksi online bisa segera dikeluarkan untuk selanjutnya polemik mengenai keberadaan taksi online saat ini bisa segera diselesaikan.