KPK Sayangkan Soal Putusan Banding Andi Narogong Terkait Korupsi KTP-E

Oleh : Herry Barus | Kamis, 19 April 2018 - 04:41 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan terkait putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta soal banding terdakwa perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Kami dapat info udah ada putusan banding untuk terdakwa Andi Agustinus. Kami cukup kaget mendengar ketika Hakim membatalkan atau tidak menerima posisi Andi Agustinus sebagai "justice collaborator". Ini tentu saja kami sayangkan meskipun tentu kami menghormati putusan pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.(18/4/2018)

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa menurut pandangan Jaksa Penuntut Umum KPK dan juga sudah ditegaskan oleh Majelis Hakim di tingkat pertama bahwa Andi Agustinus sudah mengakui perbuatannya, berkontribusi dalam penanganan perkara KTP-e, dan membuka keterangan pihak lain seluas-luasnya.

"Jadi, ke depan kami sangat berharap punya visi yang sama dengan seluruh pihak agar para terdakwa yang memang membuka keterangan pihak lain seluas-luasnya itu diberikan perlindungan dan diberikan hak juga sebagai "justice collaborator" sehingga nanti orang tidak ragu untuk membuka kasus-kasus korupsi," ucap Febri.

Dalam konsep yang paling ideal, menurut Febri, tentu pihaknya berharap orang-orang yang membuka kasus korupsi dengan segala risiko yg ditempuhnya bisa diberikan perlindungan hukum.

"Agar tidak ada kekhawatiran nanti kalau ada tersangka atau terdakwa yang ingin atau bersedia menjadi "justice collaborator". Kami berharap ada komitmen yang sama dari semua pihak terkait dengan hal ini," kata Febri.

Febri pun menyatakan KPK akan mempelajari putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut.

"Jadi, putusan itu tentu akan kami pelajari dan kami akan melihat kemungkinan upaya hukum lanjutan seperti kasasi dan urainnya akan kita lakukan secara lebih rinci," ungkap Febri.

Adapun putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI Tahun 2018 seperti dilansir dari laman resmi mahkamahagung.go.id menyatakan bahwa mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 100 /Pid.Sus / TPK / 2017 / PN Jkt.Pst, tanggal 21 Desember 2017 mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa, lamanya pidana penjara pengganti yang harus dijalani terdakwa manakala terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara.

"Menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan Pertama tersebut. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan tersebut.  (Ant)