INDEF Sebut Perpres Tenaga Kerja Asing Terlalu Umum

Oleh : Ridwan | Rabu, 18 April 2018 - 17:20 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja (TKA) terlalu umum. 

"Dampaknya, akan semakin banyak lubang untuk muncul permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk terkait TKA ilegal," ujar Direktur Eksekutif INDEF Enny Sri Hartati di Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Enny menegaskan, Perpres TKA harus dibuat secara lebih khusus pada isu tertentu. Apabila memang tujuannya guna memperlancar investasi dan transfer teknologi maupun pengetahuan melalui TKA, maka pemerintah membuat peraturan yang fokus pada dua isu ini. 

"Jadi, tidak cek kosong atau general," terang Enny.

Di tengah kontra terhadap Perpres TKA, Enny menjelaskan, peraturan yang baru ditandatangani Presiden Jokowi ini sebenarnya memberi dampak positif. Di antaranya mengisi kekosongan akan pemahaman masyarakat Indonesia terhadap teknologi baru melalui pendampingan dari TKA. Kekurangan Indonesia di bidang teknologi dapat ditutupi dengan transfer pemahaman.

Tapi, di sisi lain, Perpres TKA juga berpotensi menambah masalah TKA ilegal yang selama ini belum terselesaikan. 

"Sekalipun pemerintah telah memiliki aturan baku terkait posisi yang bisa diisi TKA dan kriteria lainnya, pelanggaran masih dirasakan secara masif," katanya.

Menurut Enny, tidak sedikit TKA yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Mereka bukan tenaga profesional dan juga tidak memenuhi persyaratan yang memenuhi persyaratan dari Kementerian Ketenagakerjaan. 

"Ketika kasus TKA ilegal belum terselesaikan, pemerintah justru memberi kemudahan penggunaan TKA melalui perpres. Ini yang merisaukan," ucap Enny.

Dengan membuat peraturan yang lebih fokus pada isu tertentu, pemerintah bisa lebih menata TKA di Indonesia sembari mengatasi permasalahan TKA ilegal. Misalnya, kuota kebutuhan tenaga kerja di suatu perusahaan dan spesialisasinya. 

"Tentunya pemerintah juga harus memiliki data tingkat kebutuhan TKA di Indonesia secara rinci," tutur Enny.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →