Jalankan GCG, Nindya Karya Siap Patuhi Proses Hukum

Oleh : Hariyanto | Minggu, 15 April 2018 - 08:50 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian BUMN memastikan perusahaan BUMN selalu menjalankan tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Governance(GCG), agar bertindak wajar, profesional, serta transparan dalam menjalankan bisnisnya.Penilaian GCG ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau pihak ketiga yang telah terakreditasi.

"Score GCG ini masuk dalam Key Performance Indicator (KPI) direksi BUMN," kata Deputi Bidang Usaha Konstruksi, Sarana dan Prasarana Perhubhngan Ahmad Bambang melalui keterangan tertulis, Mingu (15/2/2018)

Menurut dia, saat ini, proyek BUMN sudah mendapatkan pengawalan hukum dari Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung RI.

"Sehingga dalam pelaksanaan pengerjaan proyek Pemerintah baik pusat ataupun Daerah, BUMN bisa terbantu dari hal-hal yang menyimpang," ujarnya.

Sebagai perusahaan BUMN yang menjunjung tinggi GCG dan integritas perusahaan, Nindya Karya akan koperatif terhadap penegak hukum dalam menghadapi kasus Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas yang dibiayai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2011.

Pemerintah menambahkan, hal-hal yang diminta oleh aparat penegak hukum terkait permasalahan hukum juga telah dijalankan dengan koperatif oleh Nindya Karya. Nindya Karya senantiasa berkomunikasi dan berkordinasi dengan baik kepada aparat penegak hukum demi menjalankan kegiatan bisnis yang sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada 15 Oktober 2015, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Heru Sulaksono (Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh) dan kawan-kawan bersalah dalam kasus Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas yang dibiayai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006 s/d 2011.

Proyek itu dikerjakan secara bersama-sama oleh PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati dengan membentuk Kerjasama Operasi yang dinamakan Nindya Sejati.

Pada 21 Februari 2018, Nindya Karya telah menerima surat dari KPK mengenai pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar tersebut, yang diduga dilakukan oleh tersangka Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.