Kadin Minta Ide Mewajibkan Pengunaan Kapal Dalam Negeri Disesuaikan Dengan Kapasitas Galangan Kapal Nasional

Oleh : Ridwan | Senin, 09 April 2018 - 13:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pelaku usaha mengusulkan agar ide mewajibkan penggunaan kapal ikan buatan dalam negeri disesuaikan dengan kapasitas galangan kapal nasional.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto mengatakan sebaiknya kesiapan galangan kapal lokal perlu didorong lebih jauh terlebih dahulu.

"Kita lihat saja, realisasi pengadaan hingga distribusi bantuan kapal pemerintah kepada nelayan masih sering meleset dari target," ujar Yugi di Jakarta, Senin (9/4/2018). 

Ia menambahkan, pemerintah semestinya tidak perlu memaksakan kapasitas galangan kapal dalam negeri yang belum mumpuni.

Seperti diketahui, kebutuhan kapal ikan dalam negeri belum 100% dapat dipenuhi oleh galangan kapal nasional karena komponen-komponennya yang rumit. 

Pembangunan galangan kapal nasional harus mempertimbangkan teknologi pompa, pergerakan motor, pendinginan, pembekuan, listrik, navigasi hingga prediksi cuaca.

"Pemerintah harus pastikan terlebih dahulu kapasitas galangan kapal dalam negeri sebelum kewajiban penggunaan kapal dalam negeri diberlakukan," tuturnya.

Pekan lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  mengusulkan ketentuan larangan penggunaan kapal ikan buatan luar negeri dalam revisi UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. 

Gagasan itu merupakan satu dari 16 ide pokok yang diusulkan pemerintah dalam perubahan beleid tersebut.

Berikut 16 Usulan KKP dalam Revisi UU Perikanan:

1. Usaha penangkapan ikan sepenuhnya tertutup bagi modal asing

2. Kapal penangkap, kapal pengangkut, kapal pendukung lainnya, harus dibangun di dalam negeri

3. Larangan alih muatan di laut (transshipment) bagi kapal ikan Indonesia ke kapal asing

4. Larangan alih muatan di laut bagi kapal ikan Indonesia ke kapal Indonesia lainnya yang langsung ekspor di luar pelabuhan resmi

5. Perluasan subjek pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi

6. Perlindungan hak asasi manusia untuk pekerja di bidang usaha perikanan

7. Pengakuan hak laut dan penguatan peran masyarakat untuk melindungi hak laut

8. Mempertahankan pasal yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menenggelamkan kapal ikan yang terbukti melakukan pelanggaran

9. Melarang terbentuknya dan terlaksananya praktik kartel usaha perikanan

10. Kapal penangkap ikan berukuran kurang dari 10 GT diizinkan menggunakan lebih dari satu alat tangkap

11. Kerja sama internasional di bidang perikanan harus mengacu pada kaidah yang berlaku di Indonesia, tidak hanya mengacu pada standar regional maupun internasional

12. Larangan pemanfaatan, eksploitasi, dan perdagangan plasma nutfah sumber daya ikan

13. Pemerintah tidak berkewajiban melaporkan penangkapan atau penahanan kapal ikan asing pada negara asal bendera kapal tersebut

14. Pengenaan tanggung jawab hukum atas setiap pelanggaran dikenakan kepada pemilik atau badan usaha dengan hukuman penjara dan denda lebih tinggi dibandingkan dengan nakhoda atau ABK

15. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka penanggung jawab korporasi adalah pemilik korporasi dan pengurus

16. Pemerintah wajib melakukan keberpihakan kepada nelayan tradisional, nelayan kecil dengan kapal di bawah 10 GT. Penegakan hukum terhadap kelompok nelayan itu diberikan kebijakan seadil-adilnya.