Pemerintah Masih Belum Mengeluarkan Permen Tentang OTT

Oleh : Hariyanto | Kamis, 19 Januari 2017 - 18:25 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, hingga saat ini Peraturan Menteri (Permen) mengenai over the top (OTT) masih belum dikeluarkan.

"Saya belum keluarkan, kalau dikeluarkan dengan konsep yang ada sekarang tapi belum di implementasikan kan sama aja kita keluarkan peraturan yang tidak bisa jalan, nanti jadinya susah lagi," kata Rudiantara kepada INDUSTRY.co.id saat ditemui pada Seminar Awal Tahun Indonesia Technology Forum (ITF) di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (19/1).

Ia menegaskan, Pada Permen yang ada saat ini masih sama dengan Permen sebelumnya. Namun pihaknya akan memeriksa modelnya setelah urusan pemungutan pajak terhadap Google selesai.

"Yang sekarang itu kurang lebih sama, hanya kalo nanti (pajak) Google selesai kita liat setelmen (sistem penyelesaian transaksi)-nya, kita lihat modelnya seperti apa," ujarnya.

"Karna kan di surat edaran yang sekarang salah satunya masalah BUT kita bahas sama kementerian keuangan. Nah sekarang kalau misalnya kebijakannya berbeda tentunya akan saya akomodasi didalam Permenya," tambah Menkominfo.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara memastikan Permen penyediaan layanan dan aplikasi melalui internet atau over the top (OTT) akan segera rampung dan diterbitkan pada semester pertama tahun ini. Kominfo juga telah melakukan uji publik terkait Permen OTT selama enam bulan sejak April 2016.

Pemberlakuan Permen OTT diharapkan bisa menciptakan kesetaraan pasar antara pemain OTT asing dan pemain lokal untuk mendapatkan kesempatan bisnis yang sama.