Pengenaan Cukai Plastik Bisa Berdampak Pada Menurunnya Minat Investasi Baru di Industri Plastik

Oleh : Hariyanto | Selasa, 27 Maret 2018 - 13:41 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Mulai awal tahun ini, pemerintah merencanakan kembali pengenaan cukai untuk kantong belanja plastik. Salah satu pertimbangannya adalah kantong belanja Plastik dianggap sebagai pencemar lingkungan dan karenanya harus dikendalikan dengan pengenaan cukai kepada produsen yang pada akhirnya menjadi beban konsumen. 

"Padahal masalah utama isu sampah Plastik adalah manajemen sampah yang belum efektif dan budaya hidup bersih yang rendah, bukan disebabkan Oleh material kantong belanja plastik," kata Wakil Ketua Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS), Suhat Miyarso melalui keterangan resmi yang diterima INDUSTRY.co.id, Rabu (27/3/2018).

Suhat mengatakan, pengenaan cukai ini akan berdampak luas kepada industri Plastik yang terkait yang sebagian besar berupa industri kecil dan menengah. 

"Dampak yang lebih buruk adalah menurunnya minat investasi baru di industri Plastik yang akan mempengaruhi strategi pengembangan industri hulu dan menengah petrokimia," tambahnya.

Pada saat ini, lanjut Suhat, telah tumbuh banyak asosiasi, organisasi non profit dan organisasi swadaya masyarakat yang peduli terhadap lingkungan melalui usaha pembersihan lingkungan, pengumpulan, pemisahan, daur ulang, bank sampah dan Iain-Iain. 

"Salah satu diantaranya adalah Manajemen Sampah Zero (Masaro) yang melengkapi usaha-usaha yang sudah dilakukan sebelumnya sehingga bisa meningkat menjadi Industri Pengolahan Sampah yang mandiri dan menguntungkan," lanjutnya.

Menurutnya, dengan Masaro pengelolaan sampah dapat dilakukan ditingkat desa atau kecamatan dan tidak diperlukan lagi TPS dan TPA yang selama ini banyak dikeluhkan Oleh masyarakat. Masaro juga melibatkan perangkat yang sudah ada seperti; bank sampah, pelapak sampah, pengangkut sampah, pendaur ulang sampah dan applikasi teknologi digital untuk membangun sinergi dan meningkatkan efektifitas pengolahan sampah.

"Proyek percontohan Masaro di Indramayu telah membuktikan bahwa semua sampah termasuk kantong belanja Plastik bekas, sampah rumah tangga atau sampah pasar yang membusuk, mempunyai nilai ekonomi yang bisa ditingkatkan menjadi produk yang lebih berharga sehingga menguntungkan secara finansial," kata Suhat.

Suhat mengungkapkan, produk yang dihasilkan industri pengolah sampah adalah bahan daur ulang berupa kertas, kaca, logam, bahan bakar minyak, bahan aspal plastik, pupuk organic, bahan pakan ternak, kompos dan Iain-Iainya.

"Dengan program ini semua jenis sampah, kecuali sampah B3 yang jumlahnya kurang dari 1%, dapat ditangani ditingkat desa atau kecamatan, termasuk sampah kantong belanja plastik. Sampah kategori B3 dikirim ke fasilitas pengolahan limbah B3 terdekat yang ditunjuk oleh pemerintah," ungkapnya.

Dengan demikian, lanjutnya, semua jenis sampah dapat ditangani dengan baik dan benar sehingga tidak ada sampah yang mencemari pemukiman, sungai dan laut seperti sekarang.