Menjegal Para Pengembang Properti Nakal
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Tingginya backlog perumahan di dalam negeri sejatinya menjadi peluang para pengembang properti untuk membangun perumahan demi memenuhi kebutuhan sekaligus mendulang margin.
Namun demikian masih ada sejumlah pengembang nakal yang justru merugikan konsumen. Pemerintah siapkan Satuan Tugas sebagai solusi.
Angka pertumbuhan jumlah penduduk yang tidak dibarengi dengan tingkat pertumbuhan pengembangan perumahan di dalam negeri berujung pada tingginya backlog perumahan.
Masih banyak masyarakat yang belum bisa memenuhi kebutuhan papan-nya, akibat minimnya ketersediaan pasokan rumah.
Dalam satu kesempatan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa di Indonesia, kebutuhan penyediaan rumah bagi masyarakat berkisar antara 820.000 unit hingga 1 juta unit rumah per tahunnya.
Kebutuhan ini bisa dipenuhi sekitar 40% oleh sektor swasta, dan hanya sekitar 20% yang bisa dipenuhi pemerintah dalam bentuk intervensi kebijakan.
Sisanya sebanyak 40% tidak dapat terpenuhi sehingga menjadi backlog.
Selisih kebutuhan masyarakat tersebut menurut Menkeu akan terus menumpuk hingga tahun-tahun berikutnya, dan saat ini diperkirakan terdapat 10 juta hingga 12 juta backlog rumah.
Tak heran jika setiap digelarnya pameran industri perumahan, akan terus dipenuhi oleh publik yang masih belum mendapatkan rumah tinggal.
Sejatinya kondisi masih tingginya backlog perumahan ini merupakan peluang bagi para pengembang. Baik itu pengembang perumahan tapak atau landed houses, maupun apartemen.
Sayangnya peluang ini kerap diwarnai oleh aksi tindakan nakal para pengembang bermasalah, baik yang tidak memiliki kemampuan manajerial dan finansial yang baik, maupun yang memang berniat melakukan aksi penipuan kepada konsumen.
Mungkin layak disimak cerita dari Sri Haryati, seorang karyawan sebuah penerbitan yang institusinya sempat mendapatkan tawaran penjualan hunian murah di kawasan Cinere, Depok, tak jauh dari ruas Jalan Raya Meruyung.
Sri dan sejumlah rekannya sempat memberikan booking fee sebesar Rp 1 juta untuk setiap rumah seluas 70 meter persegi, dengan harga relatif murah.
Belakangan harapan untuk mendapatkan rumah dengan harga terjangkau, dengan lokasi di pinggiran kota Jakarta harus pupus.
Pasalnya sang pengembang belum bisa melakukan pembanguan unit rumah yang dijanjikan karena status lahan yang masih dalam sengketa.
Simak juga cerita Kusworo, yang telah memilih perumahan The Green City, di Jatiasih, Bekasi, dengan uang muka relatif murah, sebesar Rp17 juta. Satu kavling pun sudah ia pesan.
Namun belakangan Kusworo harus kecewa karena sang pengembang PT Grahavia Ciptaperindo menyiapkan The Green City di atas lahan sengketa dengan pihak TNI Angkatan Udara.
Apes buat Kusworo, karena ia tak bisa menuntut uang mukanya dikembalikan karena kantor pemasaran The Green City telah berpindah nama menjadi perusahaan lain.
Nomor kontak pihak pengembang pun tak bisa dihubungi.
Terkait kerap munculnya pengaduan konsumen terkait pengembang bermasalah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat kasus penipuan properti menduduki peringkat kedua dalam lima tahun terakhir setelah penipuan perbankan.
Padahal konsumen di sektor properti jauh lebih sedikit ketimbang konsumen sektor perbankan.
Ada masalah sistemik dari sisi industri perumahan. Karena kecenderungannya stabil dan masalahnya hanya itu-itu saja. Hanya pelakunya saja yang berganti. Ini membuktikan ada yang salah dari sistem industri perumahan, kata Mustafa Aqib Bintoro, staf pengaduan dan hukum YLKI seperti dilansir tirto.id.
Berdasarkan catatan YLKI, jumlah pengaduan yang masuk pada tahun 2014 sebanyak 157 pengaduan, meningkat menjadi 160 pengaduan setahun berikutnya, kendati sempat turun menjadi 123 pengaduan pada 2016.
Dari pengaduan tersebut mencakup persoalan gagal bangun, wanprestasi, hingga kesulitan melakukan refund karena pengembang melarikan diri.
Sejauh ini YLKI menilai masih banyak konsumen belum memahami bahwa untuk dapat memasarkan perumahan, setidaknya pengembang harus mengantongi beberapa izin seperti IMB, status kepemilikan tanah, ketersediaan fasum dan fasus, hingga bangunan rumah yang setidaknya rampung hingga 20%, sesuai pasal 42 ayat 2 Undang-Undang 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dan ketidaktahuan konsumen dimanfaatkan oleh beberapa pengembang yang tidak memiliki itikad baik.
Demi mengantisipasi munculnya kasus-kasus serupa di sektor perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membentuk satuan tugas (satgas) pengembang perumahan.
Tujuan pembentukan satgas perumahan yang terdiri Dirjen Penyediaan Perumahan, Dirjen Pembiayaan Perumahan dan lainnya, untuk menghilangkan pengembang perumahan nakal.
Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi mengatakan, tahun ini satgas perumahan dipastikan sudah terbentuk.
Tapi, hanya berada di pusat. Nanti satgas itu akan bekerja sama dengan REI dan kepala daerah setempat, kata Khalawi di Kendal, Jawa Tengah seperti dilansir Radar Semarang.
Diakui saat ini masih terdapat sejumlah pengembang nakal kendati menurutnya jumlahnya tidak banyak.
Dan ia berharap Satgas Perumahan ini bisa mengurangi atau bahkan membasmi para pengembang nakal.
Khalawi sendiri mengaku pernah menjadi korban salah satu pengembang perumahan.
Yakni ketika ia ditugaskan di Sumatera Barat.
Saat itu saya beli rumah, belum selesai dibangun sudah kabur, katanya saat ditemuai dalam acara peresmian Fasilitas Umum Kolam Renang di Perumahan Puri Delta Asri 6, Desa Magelung, Kecamatan Kaliwungu Selatan, kemarin (16/3).
Tugas pokok satgas ini nantinya adalah melakukan pengawasan, salah satunya terkait kualiatas bangunan.
Ia berharap satgas ini bisa menjamin agar masyarakat mendapatkan kualitas rumah yang layak.
Satgas ini nantinya dibentuk dengan melibatkan empat Ditjen dari kementrian PUPR.
Yaki Ditjen Penyediaan Perumahan, Pembiayaan Perumahan, Balitbang dan Bina Konstruksi.
Sebelumnya perihal pengawasan kualitas rumah juga sempat disampaikan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Dalam kesempatan pembukaan Indonesia Property Expo di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta (3/2), Basuki menekankan pentingnya kualitas rumah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Disampaikan Basuki, ia merasa bertanggung jawab untuk memastikan apakah rumah yang dibangun sudah layak huni atau belum.
"Sekarang ini sudah ada drafnya tentang apa saja kriteria yang harus dijalankan pengembang. Tahun ini juga akan ditetapkan (regulasinya, red)," kata Basuki.
Selama ini, ketentuan spesifikasi rumah diakuinya sudah ada, kendati pengawasannya di lapangan tidak maksimal sehingga banyak yang tidak mengikuti ketentuan tersebut.
Bank yang memberi pinjaman berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada masyarakat pun tidak mampu mengawasi secara maksimal.
"Bank ternyata juga lolos pengawasannya, asal ada akad kredit langsung (diberikan kredit, red)," ujarnya.
Masih menurut Basuki, sebagai menteri PUPR ia wajib melindungi konsumen dan mengawasi hasil kerja pengembang.
Untuk melancarkan pekerjaannya tersebut, Basuki akan mengajak sejumlah asosiasi pengembang untuk berdiskusi antara lain Realestat Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).
Diskusi ini, diharapkan dapat melahirkan peraturan menteri (permen) yang berlaku untuk seluruh pengembang.