DPR Desak Pemerintah Maksimalkan Lindungi TKI

Oleh : Herry Barus | Jumat, 23 Maret 2018 - 06:27 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan Pemerintah Indonesia dapat bersikap maksimal melindungi ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) dari ancaman hukuman mati di beberapa negara.

"Data Migrant Care mencatat ada 202 TKI yang terancam hukuman mati di beberapa negara tujuan kerja TKI," kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Kamis (22/3/2018)

Menurut Bambang, upaya menyelamatkan TKI yang terancam hukuman mati membutuhkan keterlibatan banyak pihak dari lembaga Pemerintah dan swasta, terutama dalam pendampingan hukum.

Lembaga Pemerintah dan swasta antara lain, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Migrant Care Indonesia, serta Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).

"Dibutuhkan koordinasi sinergis dari lembaga-lembaga tersebut untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum secara maksimal bagi TKI yang menghadapi kasus hukum di negara tujuan kerjanya," katanya.

Politisi Partai Golkar itu juga mendorong Kemenaker untuk meningkatkan pengawasan terhadap prosedur keberangkatan TKI, karena sebagian dari TKI yang bermasalah adalah berstatus ilegal.

Mantan Ketua Komisi III DPR itu juga meminta Kemenaker dapat. mempertimbangkan pembuatan nota kesepakatan atau memorandum of agreement (MoA) dengan negara-negara tujuan penempatan TKI.

Dengan demikian, katanya, Pemerintah Indonesia dapat memperkuat pengawalan keamanan bagi TKI di luar negeri.

"Kami minta Pemerintah terus melakukan negosiasi bilateral ke negara-negara tujuan TKI, guna menciptakan sistem tata kelola dan perlindungan TKI yang lebih baik," katanya.

Bambang menambahkan, Kemenaker harus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan PPTKIS, agar hanya TKI yang memenuhi standar dan kualifikasi saja yang diberangkatkan ke negara tujuan.

Bamsoet juga mengharapkan Pemerintah dapat bekerja sama dengan Migrant Care Indonesia, sekaligus menerima masukan-masukan yang ada, guna memberikan perlindungan maksimal bagi para TKI.