Tindakan Eksekusi Zaini Misrin Bentuk Pelanggaran HAM

Oleh : Herry Barus | Selasa, 20 Maret 2018 - 09:42 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Perhimpunan untuk buruh migran, Migrant Care mengatakan eksekusi mati yang dilakukan Saudi Arabia terhadap buruh migran Muhammad Zaini Misrin merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

"Eksekusi terhadap Zaini Misrin adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, apalagi Zaini sebelumnya mengatakan bahwa dia dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Saudi Arabia," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo, di Jakarta, Senin (19/3/2018)

Dia mengatakan pada proses persidangan hingga dijatuhkan vonis hukuman mati, Zaini Misrin tidak mendapatkan penerjemah yang netral dan imparsial.

Berdasarkan pembacaan atas proses pemeriksaan hingga peradilan yang memvonis mati hingga proses eksekusi mati Muhammad Zaini Misrin ditemukan beberapa kejanggalan dan ketidakadilan hukum serta pengabaian pada prinsip-prinsip "fair trial" serta pengabaian pada hak-hak terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman maksimal.

Menurut keterangan dari pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, otoritas Kerjaan Saudi Arabia sama seklai tidak memberitahu mengenai eksekusi tersebut kepada perwakilan Republik Indonesia.

"Pemerintah Saudi Arabia melanggar prinsip tata krama hukum internasional dengan tidak pernah menyampaikan 'Mandatory Consular Notification' atau memberitahukan mengenai eksekusi tersebut, baik pada saat dimulainya proses peradilan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan juga pada saat eksekusi hukuman mati dilakukan," kata Wahyu Susilo kepada awak media.

Muhammad Zaini Misrin pria berusia 53 tahun berasal dari Bangkalan, Jawa Timur, dia bekerja sebagai sopir di Saudi Arabia.

Dia ditangkap polisi Saudi Arabia pada 13 Juli 2004 oleh pihak keamanan karena dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.

Pada 2009 KJRI Jedda baru mendapatkan akses menjumpai Muhammad Zaini setelah divonis hukuman mati (17 November 2008).

Kepada KJRI Jeddah Zaini mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan pembunuhan terhadap majikan karena mendapat tekanan dari polisi Saudi Arabia dan penerjemah.

Zaini Misrin dieksekusi mati pada Minggu, 18 Maret 2018.