Bappenas Optimis Peanfaatan Skema KPBU Semakin Optimal

Oleh : Herry Barus | Selasa, 17 Januari 2017 - 19:01 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) optimistis pemanfaatan skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) akan semakin optimal seiring dengan sudah disepakatinya sejumlah proyek dengan skema tersebut.

Deputi Sarana dan Prasarana Bappenas Wismana Adi Suryabrata seperti dikutip Antara mengatakan  Peraturan Presiden (Perpres) No 38 Tahun 2015 tentang KPBU ternyata ampuh untuk merealisasikan proyek-proyek kerja sama dengan badan usaha atau swasta yang selama ini tidak jalan.

"Saya kira kalau kita lihat tadi (skema KPBU) sudah mulai optimal ketika kita sudah mulai Perpres No 38 Tahun 2015, kan financial closing (kesepakatan pembiayaan) sudah ada di jalan tol, PLTU Batang, dan SPAM Umbulan," ujar Wismana di Jakarta, Selasa (17/1/2017)

Adapun terobosan dalam Perpres 38/2015 antara lain perluasan jenis infrastruktur yang dapat menggunakan skema KPBU mencakup infrastruktur sosial seperti sekolah, rumah sakit, dan lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, instansi internasional diizinkan untuk berpartisipasi dalam penyiapan proyek dengan skema pembayaran seperti 'success fee' dan 'retainer fee', sehingga standar kualitas prastudi kelayakan dapat ditingkatkan.

Terobosan lain dalam Perpres tersebut yakni skema 'hybrid financing' (pembiayaan sebagian) memungkinkan pelaksanaan proyek dilakukan oleh badan usaha pemenang lelang dengan dana yang disediakan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) sehingga kualitas pembangunan dapat diselaraskan.

Kemudian, adapula pembayaran ketersediaan layanan (availability payment) dan jaminan pemerintah untuk proyek prakarsa badan usaha, yang dapat meningkatkan kelayakan finansial proyek.

Dua terobosan lainnya yaitu pembentukan simpul KPBU di kementerian/lembaga yang bertugas untuk menyiapkan perumusan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pembangunan KPBU, serta kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah wajib melakukan penganggaran perencanaan, penyiapan, dan transisi proyek KPBU.

KPBU sendiri memiliki empat skema proyek antara lain skema KPBU dengan penjaminan pemerintah seperti proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2x1000 Megawatt di Batang, Jawa Tengah, senilai Rp54 triliun. Adapula skema KPBU dengan pengembalian investasi melalui tarif dan dana dukungan tunai (viability gap fund) seperti proyek sarana penyediaan air minum (SPAM) di Umbulan, Jawa Timur, senilai Rp2,1 triliun.

Ada juga skema KPBU dengan pengembalian investasi melalui melalui "availability payment" seperti proyek Palapa Ring Paket Barat, Tengah, dan Timur, senilai Rp7,76 triliun. Sedangkan yang terakhir adalah skema KPBU dengan dukungan sebagian konstruksi seperti proyek Jalan Tol Solo-Kertosono senilai Rp7,7 triliun, Jalan Tol Cisumdawu senilai Rp14 triliun, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Rp14,9 triliun, dan Jalan Tol Manado-Bitung senilai Rp8,7 triliun.

"Itu sudah ada kemajuan dan kita ingin memanfaatkan momentum itu untuk menggarap proyek-proyek infrastruktur berikutnya," ujar Wismana.(Hrb)