Kadin Sambut Positif Pemerintah Turunkan Pajak UMKM Jadi 0,5 Persen

Oleh : Ridwan | Sabtu, 17 Maret 2018 - 11:25 WIB

INDUSTRY.co.id -Jakarta, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) jadi 0,5 persen per tahun.

Rencananya, keputusan ini akan berlaku pada akhir bulan Maret 2018 setelah melalui keputusan dalam rapat kabinet, beberapa waktu lalu.

"Tentu itu sangat positif, merupakan salah satu usulan dari kami. Jadi, kami senang respons pemerintah terhadap pengusaha sangat cepat dan ini sudah kami usulkan dalam beberapa kesempatan dan pertemuan," kata Ketua Umum Kadin, Rosan P. Roeslani di Jakarta (16/3/2018).

Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak baik pada stimulus pengembangan UMKM di Indonesia.

Meski angkanya termasuk kecil, dari yang sebelumnya 1 persen menjadi 0,5 persen, Rosan memandang penurunan itu akan sangat signifikan dalam rangka mengembangkan usaha para pelaku UMKM.

"Dengan pajak yang lebih rendah, UMKM bisa mengakselerasi pertumbuhannya makin tinggi, karena tadinya bayar pajak sekian hanya bayar 0,5 persen, sisanya bisa dipakai untuk pertumbuhan usahanya," tutur Rosan.

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku sempat mengusulkan besaran pajak UMKM sebesar 0,25 persen per tahun. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai besaran pajak itu terlalu rendah sehingga kesepakatan yang diambil adalah 0,5 persen.

Rosan mengatakan salah satu kendala UKM saat ini adalah penyerapan tenaga kerja. Dengan aturan pajak ini diharapkan pengusaha UKM juga akan berpeluang membuka lapangan kerja.