Bos DJBC Minta DPR Lekas Setujui Pengenaan Cukai Plastik

Oleh : Ridwan | Selasa, 17 Januari 2017 - 08:30 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meminta persetujuan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penetapan plastik sebagai barang kena cukai (BKC) tahun ini.

Usulan plastik sebagai BKC baru telah disampaikan pemerintah kepada Komisi XI DPR sejak tahun lalu. Namun, hingga kini, persetujuan Komisi XI terkait penetapan plastik sebagai objek cukai masih belum bisa diberikan karena belum ada pembahasan intensif.

"Kami harap barang kena cukai bisa segera ditetapkan" tutur Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senin (16/1).

Heru mengungkapkan dimasukkannya plastik ke dalam daftar barang kena cukai bertujuan untuk pengendalian penggunaan plastik yang dinilai merusak lingkungan. Selain itu, objek cukai baru juga menambah potensi penerimaan bea dan cukai tahun ini.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016,pemerintah harus rela kehilangan Rp1 triliun karena gagal mendapatkan setoran cukai plastik.
Tahun ini, dalam APBN 2017, pemerintah kembali menargetkan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp1, 6 triliun.

Lebih lanjut, Heru mengungkapkan tahun lalu penerimaan bea dan cukai sedikit tergerus. Selain pelemahan harga komoditas, turunnya produksi rokok juga menekan penerimaan cukai hasil tembakau yang merupakan komponen penerimaan terbesar.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan bea dan cukai tahun lalu mencapai Rp 178,725 triliun atau 97,2 persen dari target, Rp 183,96 triliun. Secara nominal realisasi penerimaan bea dan cukai tahun lalu lebih rendah dari penerimaan bea dan cukai tahun sebelumnya, Rp179,5 triliun.