Hak KPK Tidak Boleh Diintervensi
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menekankan hak penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh diintervensi, termasuk dalam hal penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka.
"(Penundaan) itu bisa dianggap intervensi. Tidak boleh dong. Itu hak KPK tidak boleh kita intervensi," jelas Zulkifli kepada awak media di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (14/3/2018)
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengimbau KPK menunda penyelidikan, penyidikan, dan pengajuan sebagai saksi atau tersangka terhadap seorang yang telah ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2018.
Menurut Zulkifli, sesungguhnya hal yang penting untuk dicarikan jalan keluar adalah cara mengatasi mahalnya biaya Pilkada.
Saat ini, kata dia, biaya untuk membayar saksi di satu daerah bisa mencapai ratusan miliar.
"Yang jadi soal itu pilkada mahal perlu biaya, jalan keluarnya bagaimana. Itu yang penting. Kalau tidak ada jalan keluar, OTT tinggal tunggu waktu saja. Contoh di Jawa Timur, untuk saksinya saja sudah Rp180 miliar, belum sama spanduk," beber Zulkifli yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu.