OJK Berharap Bank Wakaf Akselerasi Keuangan Syariah

Oleh : Herry Barus | Rabu, 14 Maret 2018 - 15:39 WIB

INDUSTRY.co.id - Banten- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengharapkan program bank wakaf mikro mampu menjadi akselerator pengembangan keuangan syariah.

"OJK akan terus mendorong program bank wakaf mikro ke pesantren-pesantren lainnya agar diperbanyak jumlahnya dan diperluas cakupannya," kata Wimboh pada peresmian bank wakaf mikro di Pondok Pesantren An Nawawi Tanara, Banten, Rabu (14/3/2018)

Ia berharap pengembangan bank wakaf mikro di lingkungan pesantren dapat mendukung pengembangan ekonomi syariah jangka menengah panjang yang berkesinambungan.

"Program bank wakaf mikro ini dapat direplikasi pembentukannya dan diperluas cakupan wilayah pendiriannya sehingga dapat menjadi basis perluasan akses pembiayaan dan pemberdayaan ekonomi umat," kata Wimboh seperti dilansir Antara.

Bank wakaf mikro diharapkan bisa menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal Kegiatan bisnis bank wakaf mikro fokus di lingkungan pondok pesantren, yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28 ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia.

Sebanyak 20 bank wakaf mikro yang tercatat sebagai proyek awalan telah menyalurkan pembiayaan ke 2.784 nasabah yang tergabung dalam 568 kelompok usaha (KUMPI), dengan total pembiayaan sebesar Rp2,45 miliar.

Bank Wakaf Mikro An Nawawi Tanara sendiri telah menyalurkan pembiayaan Rp140 juta dengan total nasabah terdaftar 161 nasabah yang berasal dari tujuh desa.

Jenis usaha nasabah sangat beragam, mulai dari pedagang kecil barang kebutuhan sehari-hari, penjual makanan keliling, peternakan, pedagang pasar, dan jenis usaha lainnya.

Skema pembiayaan melalui bank wakaf mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara 3 persen.

Selain itu, dalam skema pembiayaan bank wakaf mikro juga disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.