PIPI: Harga Gas Industri Tak Akan Turun Selama Peraturan di Sektor Migas Masih Rumit

Oleh : Ridwan | Rabu, 14 Maret 2018 - 12:30 WIB

INDUSTRY.co.id -Jakarta, Persatuan Insinyur Profesional Indonesia (PIPI) memandang penurunan harga gas untuk industri tidak akan terjadi jika peraturan atau regulasi sektor minyak dan gas (Migas) masih rumit.

Chairman PIPI, Raswari mengatakan, saat ini regulasi sektor migas masih sangat rumit. Hingga saat ini masih ribuan peraturan di sektor migas yang sangat berpengaruh pada pertumbuhan industri migas di Indonesia.

"Regulasi harus dipangkas, stop ekspor dan perbolehkan impor, selesai masalah gas," ujar Raswari saat ditemui Industry.co.id di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Ia menambahkan, inti dari semua permasalahan gas untuik industri di Tanah Air adalah regulasi. Menurutnya, jika dipaksakan pun juga tetap tidak akan bisa turun.

"Kenaoa gak bisa?, karena aturan dari mulut tambangnya sudah US$ 5, ditambah transportasi berapa, regastifikasi berapa, ada broker fee atau tidak disitu, nah itu berkisar antara US$ 7-9 per MMBTU," terangnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, untuk menuntaskan permasalahan gas industri di Tanah Air, harusnya pemerintah membebaskan investor asing untuk membuat oil refinery di Indonesia. "Saat ini swata belum ada yang buat oil refinery," kata Raswari.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga harus membebaskan pihak swasta untuk bisa membuat LNG Plant. "Undang mereka (Swasta) untuk investasi, jelas kalau itu dibuat kita beli. Bikin longterm kontrak agreement seperti LNG, itu kan hanya hitung-hitungan bisnis saja. Mereka mau kalau dibebaskan untuk buat LNG Plant dan Oil Refinery di Indonesia," papar Raswari.

Raswari berharap pemerintah segera membangun oil refenery dan LNG Plant agar permasalahan gas industri yang terus menerus akan segera teratasi guna mendorong industri manufaktur Indonesia.

Seperti diketahui, sudah satu tahun lebih sejak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi. Kemudian ditambah dengan Instruksi Presiden pada tangga 4 Oktober 2016 untuk harga gas industri sebesar US$ 5-6 per MMBTU. Kenyataannya hingga saat ini harga gas untuk industri masih berkisar di angka US$ 9-9,5 per MMBTU.

Penurunan harga gas industri diyakini dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional, sedangkan Harga gas yang terlalu tinggi dewasa ini dianggap bukan hanya melemahkan daya saing dan produk dalam negeri di pasar , juga membuat barisan investor menahan diri menanamkan modalnya di Indonesia‎ untuk berinvestasi di sektor-sektor industri.