UIN Sunan Kalijaga Cabut Larangan Mahasiswi Bercadar

Oleh : Herry Barus | Minggu, 11 Maret 2018 - 05:13 WIB

INDUSTRY.co.id - Yogyakarta- Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga mencabut Surat Rektor No. B-1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar. Pencabutan tercantum dalam surat keputusan yang ditandatangani Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi.

Surat bernomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 itu sendiri mencantumkan perihal dengan keterangan Pencabutan Surat tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar. Keterangan menulis surat bersifat penting dan dikeluarkan pada 10 Maret 2018.

Dalam surat itu, dijelaskan jika keputusan pencabutan didasarkan hasil Rapat Koordinasi Universitas (RKU) pada Sabtu 10 Maret 2018. Disebutkan pula jika pencabutan dilakukan demi menjaga iklim akademik yang kondusif.

"Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Universitas pada Sabtu 10 Maret 2018 diputuskan bahwa Surat Rektor No B-1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar dicabut demi menjaga iklim akademik yang kondusif," tulis surat yang diterima awak media pada Sabtu (10/3).

Surat yang lengkap dengan kop surat dan stempel resmi UIN Sunan Kalijaga itu, ditunjukkan kepada beberapa jajaran. Mulai Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas, dan Kepala Unit/Lembaga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan persoalan pelarangan cadar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dapat memicu perpecahan persatuan masyarakat jika tidak dikelola dengan baik.

"Agar semua pihak untuk menahan diri dan tidak menjadikan isu penggunaan sebagai alat untuk saling mendiskreditkan dan menyalahkan antarkelompok karena dapat memecah belah persatuan dan kesatuan umat Islam," kata Zainut kepada awak media di Jakarta, Jumat (9/3/2018)

Dia mengatakan MUI menilai masalah pemakaian cadar bagi seorang Muslimah sebagai syarat dan kewajiban untuk menutup aurat adalah masalah cabang dalam agama (furu'iyyat), yang dalam berbagai pendapat para ulama tidak ditemukan adanya kesepahaman (mukhtalaf fihi).