Pemerintah Tetapkan Harga Batubara Untuk Kelistrikan Nasional

Oleh : Hariyanto | Sabtu, 10 Maret 2018 - 21:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batubara untuk kelistrikan pada Jumat (9/3/2018) melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Keputusan Menteri ESDM tersebut, mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.

Dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Pemerintah menetapkan harga jual batubara untuk PLTU dalam negeri sebesar US$70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR atau menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah US$70 per ton dimaksud.

Untuk harga batubara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batubara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.

Kementerian ESDM menetapkan volume maksimal pembelian batubara untuk pembangkit listrik tersebut sebesar 100 juta ton per tahun atau sesuai dengan kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik.

Besaran pembayaran royalti dan pajak dihitung berdasarkan harga transaksional. Perusahaan yang menjual batubara untuk kepentingan listrik nasional dapat diberikan tambahan produksi sebesar 10% apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan harga tersebut hanya berlaku untuk penjualan kelistrikan nasional. Sedangkan, penetapan harga di luar kepentingan tersebut tetap mengacu pada HBA.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan penetapan harga jual batubara untuk PLTU tersebut agar tarif tenaga listrik tetap terjaga, demi melindungi daya beli masyarakat dan industri yang kompetitif.