Jepang Senang Kebijakan Relaksasi Ekspor Mineral

Oleh : Ridwan | Senin, 16 Januari 2017 - 08:30 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pemerintah Jepang beserta para pelaku usahanya senang dengan adanya kebijakan relaksasi ekspor mineral mentah, dan kewajiban bagi pengusaha membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral bahan galian tambang.

"Pelonggaran itu bikin Jepang gembira, karena mereka justru smelternya banyakan di Jepang. Dan saat pelarangan kemarin smelter mereka bangkrut"ujar Thomas Lembong selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam pertemuan Japan-Indonesia Business Dialogue di Hotel Fairmont Jakarta (15/1/2017)

Tom mengatakan bahwa minat Jepang berinvestasi dalam pembangunan smelter tidak tinggi. Justru, smelter kebanyakan didirikan di negerinya sendiri. Saat pelarangan ekspor konsentrat Jepang mengalami kebangkrutan.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 terkait Perubahan Keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur hal ini. Aturan turunan untuk pelaksanaan PP 1/2017 juga telah diterbitkan, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 (Permen ESDM 5/2017) dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 (Permen ESDM 6/2017).

Peraturan-peraturan baru terkait kebijakan hilirisasi mineral ini dibuat karena berakhirnya relaksasi ekspor konsentrat (mineral olahan yang belum sampai tahap pemurnian) per 11 Januari 2017.

Adanya aturan baru itu, para pelaku usaha tambang dapat melakukan ekspor dengan melakukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi yang dapat diajukan kepada Menteri ESDM dalam jangka waktu lima tahun sebelum berakhirnya IUPK.

BKPM mencatat investasi Jepang pada 2011 sampai kuartal III 2016, banyak masuk ke sektor industri otomotif dengan nilai investasi US$9,052 miliar. Lalu, sektor industri terbesar kedua, yaitu logam, mesin dan elektronik sebesar US$2,902 miliar. Kemudian, industri kimia dan farmasi sebesar US$1,580 miliar.