Atasi Darurat Narkoba dengan UU Narkotika Baru

Oleh : Herry Barus | Rabu, 28 Februari 2018 - 02:34 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kondisi darurat narkoba yang telah didengungkan berbagai pihak dinilai harus diatasi antara lain dengan membuat Undang-Undang Narkotika baru sesuai dengan perkembangan zaman dan lebih memberi efek jera.

"Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika saat ini sudah jauh ketinggalan dan lemah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo dalam rilis, Selasa (27/2/2018)

Menurut dia, kondisi darurat narkoba untuk Indonesia harus dihilangkan dengan cara pemberantasan narkoba harus diperkuat sehingga hasilnya juga lebih maksimal.

Untuk itu, ujar politisi Partai Golkar itu, pemberantasan narkoba yang lebih maksimal adalah dengan merevisi UU tentang Narkotika dan Psikotropika.

Ia berpendapat bahwa meskipun dalam kondisi darurat narkoba, sampai kini instrumen hukum dalam bentuk revisi UU Narkoba yang menjadi inisiatif pemerintah nyaris diabaikan sendiri oleh pemerintah.

Firman juga menyayangkan para pemangku kepentingan yang tidak proaktif dalam pembahasan RUU tersebut dan menyatakan DPR siap mengambil alih inisiatif revisi UU Narkotika.