Belum Bayar Denda Paparan Publik, BEI Suspen Perdagangan GREN dan TRUB

Oleh : Abraham Sihombing | Kamis, 22 Februari 2018 - 11:30 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta Karena belum membayar denda pelaksanaan paparan publik, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).

Peraturan Bursa Nomor I-E terkait dengan paparan publik, menyatakan bahwa emiten wajib melakukan paparan publik (Public Expose) tahunan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, ujar I Gede Nyoman Yetna, Kadiv Penilaian Perusahaan Group I BEI, di Jakarta, Kamis (22/02/2018).

Akan tetapi, demikian Gede, hingga 21 Februari 2015, yang merupakan batas akhir pembayaran denda pelaksanaan paparan publik tersebut, ada dua emiten yang belum melunasi kewajiban pembayaran denda tersebut, yaitu GREN dan TRUB.

Karena itu, atas dasar hal tersebut, maka BEI melakukn suspensi perdagangan saham kedua emiten tersebut sejak sesi pertama perdagangan saham pada 22 Februari 2018, baik di Pasar Reguler maupun di Pasar Tunai, pungkas Gede. (Abraham Sihombing)

Abraham Sihombing

Redaksi

Abraham Sihombing adalah seorang jurnalis dan analis keuangan senior yang berbasis di Indonesia. Dengan karier membentang lebih dari satu dekade di Industry.co.id,m. Spesialisasinya adalah pasar modal, saham, dan sektor keuangan—menjadikannya salah satu penulis paling produktif di bidang ekonomi dan bisnis. Abraham dikenal luas karena analisisnya yang tajam terhadap pergerakan IHSG, saham-saham blue chip seperti BBCA, TLKM, dan ICBP, serta komoditas strategis seperti CPO dan minyak dunia. Selain pasar modal, ia juga aktif menulis tentang sektor industri, agro, dan energi. Gaya tulisannya yang informatif dan berbasis data menjadikannya rujukan bagi pembaca yang membutuhkan wawasan mendalam tentang dinamika ekonomi Indonesia.

Lihat semua artikel →