Federasi Industri Kimia Minta Pemerintah Konkret Dukung Industri, Turunkan Harga Gas Segera!

Oleh : Ridwan | Kamis, 22 Februari 2018 - 09:56 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Federasi Industri Kimia Indonesia (FIKI) meminta pemerintah segera menerapkan Perpres Nomor 40 Tahun 2016. Pasalnya, hingga saat ini daya saing industri kimia nasional semakin terkikis.

Selain itu, FIKI juga meminta pemerintah ikut campur tangan dalam penetapan harga gas bumi. Jika harganya diserahkan ke mekanisme pasar, industri nasional akan semakin sulit bersaing dengan negara tetangga di pasar global.

"Pemerintah harus konkret dukung dan berpihak pada industri. Industri nasional tidak akan maju kalau pemerintah tidak campur tangan," ujar Direktur Eksekutif FIKI, Suhat Miyarso di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta (21/2/2018).

Suhat mengakui, pemanfaatan gas bumi sebagai bahan baku industri kimia sangat penting. Begitu pula peran gas bumi sebagai energi dalam industri pupuk, petrokimia, keramik, kaca, semen, logam, glass ware, dan sarung tangan karet.

Suhat meminta pemerintah sungguh-sungguh menjalankan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 jika ingin meningkatkan daya saing industri.

Hingga kini, lanjutnya, baru industri pupuk dan baja yang mendapat harga gas US$ 6 per MMBTU sesuai Perpres 40/2016. Sedangkan industri lainnya, seperti petrokimia, semen, keramik, kaca, glassware, logam dan sarung tangan karet masih membeli gas bumi dengan harga bervariasi, antara US$ 9-10 per MMBTU.

"Harga yang masih tinggi, industri nasional kesulitan bersaing dengan industri sejenis dari Malaysia, Singapura dan Thailand. Industri di negara tersebut memperoleh harga gas sekitar 4 hingga 5 dolar AS," keluhnya.

Sementara itu, Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU saat ini hanya untuk industri tertentu.

Namun, tambahnya, saat ini harganya bervariasi. Di Jawa Tengah dan Jawa Timur bisa mencapai 7-8 dolar per MMBTU, sedangkan di Sumatera, berkisar 9-12 dolar AS per MMBTU.

Sigit mengatakan, sesuai Perpres 40/2016 harga gas di wellhead hanya US$ 6 per MMBTU. Sedangkan di plain gate, tidak lebih dari US$ 6 plus 1 atau US$ 1,5 per MMBTU.

Sigit mengungkapkan, Kementerian terkait terus berupaya mengefisiensikan harga gas, mulai dari hulu, hilir, hingga sektor industri. Di hulu, sudah ada yang menjual US$ 2-4 per MMBTU. Kementerian ESDM juga sudah menyiapkan regulasi untuk membuat harga lebih terjangkau.

Dia berharap harga gas bisa turun tahun ini. Jika tidak, industri lokal akan kehilangan momentum. Selain itu, industri yang menyerap gas memiliki daya saing kuat di pasar global.