Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Transaksi e-commerce 0,5 Persen

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 21 Februari 2018 - 19:12 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Menteri Perindustrian (Menperin)  Airlangga Hartaro mengusulkan pajak penghasilan (PPh) khusus untuk e-commerce sebesar 0,5%. Hal ini sejalan dengan rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penurunan PPh seluruh Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang saat ini masih sebesar 1%

"Kami usul yang lebih rendah, mungkin pemerintah akan berada di sekitar 0,5 persen untuk Pph," ungkap Airlangga di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Menurut Airlangga usulan ini juga bertujuan lebih memajukan e-commerce di Indonesia. Pasalnya, penjualan e-commerce hingga saat ini masih sekitar Rp 40 juta per tahun."Ini termasuk UMKM," imbuh Airlangga.

Ia menjelaskan tarif itu lebih rendah dari toko offline karena meski volume perdagangan toko online banyak namun nilai transaksinya justru jauh lebih rendah. Menurutnya, rata-rata penjual yang menjual produk di toko online memiliki omset Rp 40 juta.

Dengan angka tersebut, maka penjual di toko online masuk ke Industri Kecil Menengah (IKM). "Dengan tarif pajak, harapannya semakin banyak produk IKM nasional bergabung dengan toko online," kata Airlangga seraya menjelaskan selama ini barang yang dijual di e-commerce masih didominasi oleh produk impor. Padahal produk dalam negeri juga beragam.

Kini, kata Airlangga, pemerintah masih mengkaji pengaruh tarif pajak e-commerce terhadap IKM. "Kami masih kaji, apakah pengenaan tarif pajak itu memengaruhi IKM," tambahnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri berjanji untuk  merevisi aturan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pph untuk UMKM. Kementerian Keuangan juga sedang memproses aturan pajak ecommerce yang akan disusun dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK)."Kami sedang mengusulkan agar Peraturan Pemerintah-nya (PP) direvisi. Supaya, tingkatnya diturunkan dari PPh UKM final satu persen menjadi 0,5 persen," ungkap Sri Mulyani

Tak hanya menurunkan PPh UKM, Kemenkeu juga berencana menurunkan ambang batas (threshold) status Pengusaha Kena Pajak (PKP).Mengacu pada PP Nomor 46 Tahun 2013, pemerintah telah menetapkan batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai PKP, yaitu Rp 4,8 miliar setahun dengan besaran pajak satu persen dari omzet