Industrialisasi Pertahanan Akan Membantu Pertumbuhan Ekonomi

Oleh : Hariyanto | Rabu, 21 Februari 2018 - 15:22 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Dewan Pembina Persatuan Industri Pertahanan Swasta Nasional (Pinhantanas), Conie Rahakundini Bakrie mengatakan, sejauh ini ruang gerak Industri Pertahanan Swasta Nasional bisa diakomodasi dengan menyandarkan pada undang-undang no 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

"Khususnya pasal 43 dan 44 yang menyatakan bahwa pengguna wajib menggunakan Alat Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) produksi dalam negeri," kata Conie di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Diluar itu, blocking anggaran lewat Pembiayaan Dalam Negeri (PDN) yang sudah di alokasikan pemerintah mencapai Rp15 triliun untuk periode 2015-2019. Akan tetapi, hingga tahun 2017 ini masih tersisa Rp9 triliun.

"Ini menandakan masih banyak kebutuhan yang belum tergarap secara optimal, karena alokasi PDN yang tidak tersalurkan kepada industri pertahanan kita secara maksimal," tambah Conie.

Padahal, lanjut Conie, tujuan negara mendukung industrialisasi pertahanan keamanan adalah untuk memungkinkan pembangunan kemampuan pertahanan keamanan yang berkelanjutan.

Selain itu, industrialisasi pertahanan juga akan membantu pertumbuhan ekonomi, menjadi poros bagi arah pengembangan inovasi dan teknologi, serta meletakan dan memperkokoh landasan bagi industri nasional.