KPK Geledah Tiga Lokasi Kasus Bupati Subang Imas Aryumningsih

Oleh : Herry Barus | Selasa, 20 Februari 2018 - 04:28 WIB

INDUSTRY.co.id

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang.

"Kami sampaikan juga ada penggeledahan terkait kasus di Subang, dilakukan di tiga lokasi sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan saat ini. Informasi yang saya terima tim masih di lapangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/2/2018)

Bupati Subang Imas Aryumningsih bersama tiga orang lainnya, yakni Miftahhudin dan Data dari unsur swasta serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Febri menjelaskan tiga lokasi yang digeledah itu antara lain rumah dinas Bupati, rumah tersangka Data, dan kantor tersangka Miftahhudin atau PT Inti Sarana Sukses (ISS).

"Dari penggeledahan itu disita dokumen-dokumen, di antaranya dokumen terkait dengan dua perusahaan yang sebelumnya diduga terkait dengan kasus ini, yaitu PT ASP dan PT PBM," ujar Febri kepada awak media.

Sebelumnya, dari peristiwa operasi tangkap tangan terkait kasus itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp337,3 juta beserta dokumen bukti penyerahan uang.

KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.

"Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2) malam.

Menurut dia, pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.

Ia mengungkapkan diduga komitmen "fee" awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar, sedangkan dugaan komitmen "fee" antara Bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar.

KPK pun menduga Imas telah menerima delapan kali transaksi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang itu.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara yang diduga pihak pemberi Miftahhudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.