Kemenaker Cabut Izin Operasi 45 Perusahaan Pengirim TKI

Oleh : Ridwan | Kamis, 12 Januari 2017 - 21:15 WIB

INDUSTRY.co.id Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencabut izin operasi 45 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Pencabutan tersebut bagian dari hasil evaluasi dan pengawasan rutin yang dilakukan Kemnaker.

Dari jumlah tersebut, 14 di antara dicabut karena mengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak sesuai ketentuan, tiga PPTKIS dinyatakan tidak memenuhi syarat perpanjangan, satu PPTKIS terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 23 tidak melakukan perpanjangan izin, serta empat PPTKIS mengundurkan diri.

"Surat pencabutan telah ditandatangani Menteri. Pencabutan ini bagian dari upaya melindungi TKI dan calon TKI dari hal-hal yang merugikan TKI," kata Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja  Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto di Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Kasus pengiriman TKI tidak sesuai prosedur dilakukan oleh PPTKIS yang mengirimkan tenaga kerja domestik ke negara-negara kawasan Timur Tengah. Padahal, sejak Mei 2015 telah diterbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.

Dengan pencabutan izin tersebut, Kemenaker meminta kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Atase Ketenagakerjaan RI di luar negeri, serta Kedutaan Besar RI tidak melayani perizinan pengiriman TKI dari 45 PPTKIS tersebut. Apabila terlibat dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, segera laporkan ke Polri.

Di era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Kemnaker tidak pernah menerbitkan izin baru bagi PPTKIS. Sebaliknya, ketat melakukan evaluasi dan pengawasan. Sebelumnya Menteri Hanif telah mencabut izin operasi 19 PPTKIS.(iaf)