Musnahkan Ratusan Barang Ilegal, Menkeu Sri Mulyani dan Menperin Airlangga Ungkapkan Hal Senada

Oleh : Ridwan | Kamis, 15 Februari 2018 - 19:03 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai memusnahkan ratusan barang ilegal yang tidak memikiki izin edar di dalam negeri.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Ditjen Bea Cukai sepanjang periode tahun 2017-2018, dan berhasil menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp45 miliar.

Acara pemusnahan yang berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Rawamangun tersebut dihadiri oleh beberapa jajaran Menteri Kabinet Kerja Joko Widodo diantaranya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Ikut hadir pula Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Barang-barang yang dimusnahkan, terdiri dari minuman beralkohol, etil alkohol, ponsel, rokok, keping pita cukai palsu serta produk-produk obat, kosmetik dan suplemen ilegal.

Sri Mulyani mengatakan, minuman beralkohol yang dimusnahkan sebanyak 142.519 botol. Kemudian ada 12,9 juta batang rokok, 1 juta keping pita cukai palsu, 720 liter etil alkohol, 11.974 produk obat-obatan, kosmetik dan suplemen.

"Ini merupakan penusnahan terbesar dalam sejarah Bea Cukai," ujar dia di Kantor DJBC, Jakarta, Kamis, (15/2/2018).

Lebih jauh Sri Mulyani menjelaskan, penangkapan minuman keras ilegal secara nasional pada 2017-2018 menunjukkan angka yang signifikan ‎sebanyak 1.328 kasus atau sekitar 738.366 botol dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp87 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara lebih dari Rp250 miliar.

Sementara penangkapan ponsel ilegal secara nasional pada periode 2017-2018 sebanyak 1.208 kasus atau sekitar 20.545 unit, dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp59,6 miliar dan potensi kerugian negara lebih dari Rp10,3 miliar.

Hal senada juga diungkapkan oleh Menperin Airlangga Hartarto yang berharap dengan apa yang telah kami lakukan bisa memberi efek jera terhadap oknum dan lebih menghargai industri manufaktur dalam negeri.

"Tentunya hal ini tidak luput dari perhatian Kementerian Perindustrian. Ke depan peraturan akan diberlakukan, karena hal tersebut memberikan dampak yang sangat besar bagi negara, yaitu kerugian mencapai Rp5,1 miliar," tutur Airlangga.