Kunjungi Menperin Airlangga, AFI Keluhkan Keberatan Atas Terbitnya Permendag Nomor 22/2018

Oleh : Ridwan | Kamis, 08 Februari 2018 - 05:35 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Asosiasi Fastener Indonesia (AFI) keluhkan keberatan atas diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2018.

"AFI merasa keberatan karena dalam Permendag Nomor 22/2018 yang menghapuskan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian," ujar Kepala BPPI Kemenperin, Ngakan Timur Antara saat dihubungi INDUSTRY.co.id seusai mendampingi Menperin Airlangga bertemu Ketua Asosiasi AFI, Rahman Tamin di Kantor Kemenperin, Jakarta (7/1/2018).

Menurutnya, AFI merasa Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin dalam proses importasi besi masih sangat dibutuhkan.

Ngakan menyampaikan, Bapak Menperin Airlangga memahami kekhawatiran AFI. Akan tetapi, beliau mengatakan, aturan ini kan baru terbit, lihat dulu saja gejalanya seperti apa sekiranya ada gejala peningkatan impor diminta Asosiasi bisa menyuarakan lebih sering serta koordinasi denganpihak Kenenperin.

Seperti diketahui, kebutuhan akan baja masih belum bisa dipenuhi oleh produsen dalam negeri. Saat ini produksi baja dalam negeri baru sekitar 45% dan sisanya ditutup oleh impor.

Sedangkan, jumlah kebutuhan baja nasional meningkat setiap tahunnya. Pada 2016 lalu kebutuhan dalam negeri sebanyak 12,7 juta ton, dan tahun 2017 diperkirakan sebanyak 13,4 juta ton.