Divestasi PT Freeport Harus Libatkan Pihak Lain

Oleh : Herry Barus | Selasa, 30 Januari 2018 - 13:47 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin memastikan pemerintah tetap pada komitmen mengambil alih saham PT Freeport Indonesia hingga 51 persen, dengan catatan harus melibatkan pihak lain yang ada dalam perusahaan itu.

"Jangan khawatir pasti kita ambil alih, karena intinya kita sudah diberi mandat. Saat ini valuasi sedang berlangsung, tinggal bagaimana proses pengambilalihannya saja," kata Budi di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR-RI dengan Inalum di Gedung MPR/DPR Jakarta, Senin (29/1/2018)

Menurut Budi, proses pengambilalihan saham Freeport merupakan sesuatu yang tidak mudah sehingga harus melibatkan pihak-pihak lain yang menjadi pemegang saham di Freeport.

"Saat ini realitas kondisi kepemilikan saham Freeport Indonesia cukup kompleks karena keterkaitan dengan pihak lainnya," ujarnya.

Karena itu, tambah Budi, harus melibatkan semua pihak yang terkait dengan kepemilikan saham Freeport Indonesia.

"Kalau tidak (kerja sama), target memiliki saham 51 persen Freeport Indonesia tidak bisa tercapai," katanya.

Budi yang juga mantan Dirut Bank Mandiri dan Staf Khusus Menteri BUMN ini menjelaskan hingga kini teknis pengambilalihan saham Freeport Indonesia masih dalam proses.

Meski begitu, ia tidak merinci lebih lanjut soal pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilalihan saham tambang emas tersebut karena menyangkut beberapa hal seperti perpanjangan kontrak, divestasi dan stabilitas divestasi.

Budi juga tidak menjawab ketika ditanya soal akan masuknya pihak lain seperti BPJS, Asosiasi Asuransi Negara (Asgara) untuk ikut menandai pengambilalihan saham Freeport tersebut.

Ia juga tidak mau membeberkan skenario masuk ke Freeport lewat Rio Tinto melalui hak partisipasi yang dimilikinya di Freeport Indonesia.

"Yang penting harus dapat. Kalau saham pemerintah sudah mencapai 51 persen di Freeport 51 persen, sebesar itu pula revenue atau profit yang diterima negara," ujarnya.

Ditanya soal batas waktu yang arahkan Menteri ESDM Ignasius Jonan bahwa batas valuasi nilai saham Freeport sekitar Juni 2018, Budi menjelaskan pihaknya siap mengejar sesuai dengan tenggat tersebut.

"Kami sebagai yang diberi tugas harus bekerja sebaik mungkin. Doakan saja, lumayan progressnya bagus," katanya. (Ant)