Tentang PLTGU Jawa 1, PLN Semestinya Segera Teken LoI dengan Pertamina

Oleh : Herry Barus | Selasa, 10 Januari 2017 - 10:14 WIB

INDUSTRY.co.id - PT PLN (Persero) semestinya segera meneken letter of intent (LoI) dengan pemenang tender PLTGU Jawa 1, yakni konsorsium Pertamina, pada awal Desember 2016. Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman di Jakarta, Selasa  (10/1).

“Setelah diumumkan pemenang lelang tender PLTGU Jawa 1 pada 12 Oktober 2016 , maka kepada semua peserta tender diberikan kesempatan menyanggah hasil tender selama (45 hari). Jika lewat masa itu maka PLN harus segera meneken LoI kepada pemenang tender,” kata Yusri.

Dia menambahkan, kemudian setelah LoI ditandatangani , maka 45 hari kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/ PPA) antara PLN dengan konsorsium Pertamina sebagai pemenang tender.

“Fakta saat ini, sampai dengan batas waktu sanggah tidak ada satu peserta pun yang menyanggah hasil tender tersebut. Kalau kemudian konsorsium Adaro diduga melakukan sanggahan, maka secara aturan tender harus diabaikan oleh panitia tendernya,” jelas Yusri.

Yusri menjelaskan, pihaknya mendapat kabar bahwa panitia tender akan mempertimbangkan hasil sanggahan tersebut yang sudah melampaui batas waktu kadaluarsa. “Dapat diduga panitianya sudah mendapat arahan negatif dari petinggi di PLN. Bisa jadi ada intervensi dari jajaran direksi PLN, dan diduga mungkin itu sepengetahuan dengan direktur utama PLN,” jelas dia.

Yusri berkomentar, jika model proses bisnis ini tetap dilakukan oleh PLN, seperti contoh kasus PLTU Jawa 5 yang dibatalkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi.

“Ini jelas merugikan kontraktor konsorsium yang sudah menghabiskan dana survei dan persiapan untuk bisa berkompetisi. Bahkan tidak tertutup kemungkinan anggota konsorsium (pemenang tender) akan melakukan gugatan ke PLN,” tegas dia.

Dia menegaskan, jika semua dugaan adanya intervensi yang dilakukan petinggi PLN tersebut menjadi kenyataan, tidak salah kalau publik semakin yakin bahwa sektor energi di Indonesia benar-benar dikendalikan oleh mafia.

Yusri menegaskan, karena proyek ini masuk prioritas tinggi dalam RUPTL, jadi aneh kalau dibatalkan tendernya. Jika alasannya belum dapat alokasi gas, imbuh dia, jadi semakin aneh kenapa TOR-nya diubah di tengah jalan yang awalnya disediakan oleh konsorsium IPP.

“Kenapa semua tiba-tiba diubah? Apa karena alasan untuk bisa menyingkirkan konsorsium Pertamina? Memang penuh misteri proyek ini. Kenapa tidak anak perusahan PLN disarankan masuk dalam konsorsium Pertamina?” katanya.

Sekedar informasi, tender pembangkit listrik berkapasitas 2 x 800 megawatt (MW) dengan nilai investasi ditaksir mencapai USD 2 miliar atau sekitar Rp 26 triliun kabarnya dimenangkan oleh konsorsium Pertamina -Marubeni-Sojitz.

Selain konsorsium Pertamina, tender juga diikuti oleh konsorsium Mitsubishi Corp-JERA-PT Rukun Raharja Tbk-PT Pembangkitan Jawa Bali, konsorsium PT Adaro Energi Tbk-Sembcorp Utilities PTY Ltd, dan konsorsium PT Medco Power Generation Indonesia-PT Medco Power Indonesia-Kepco-dan Nebras Power. (Hrb)