Keluarga Anak Korban Pelecehan Tuntut Keadilan

Oleh : Herry Barus | Jumat, 26 Januari 2018 - 05:47 WIB

INDUSTRY.co.id -Banda Aceh- Keluarga seorang anak perempuan berusia lima tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual laki-laki berumur 72 tahun di Kabupaten Aceh Barat Daya menuntut keadilan dengan menghukum pelaku seberat-beratnya.

"Saya menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya dengan dijerat pidana dan undang-undang perlindungan anak," pinta Yusnawati, ibu kandung korban di Banda Aceh, Kamis (25/1/2018)

Pernyataan tersebut disampaikan Yusnawati dalam keterangan pers kepada wartawan di Kantor PWI Aceh di Banda Aceh. Yusnawati hadir di tempat itu didampingi anak kandungnya Abdul Arif.

Yusnawati merupakan warga Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Pelaku dan korban bertangga. Rumah korban dan pelaku berselang dua rumah tetangga.

Yusnawati menyebutkan, korban merupakan anak bungsu atau ketujuh. Korban masih duduk kelas nol besar di sebuah PAUD sekitar tempat tinggalnya. Korban saat ini masih trauma dan paha kirinya dalam keadaan sakit.

"Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Barat Daya. Namun, berdasarkan BAP yang disampaikan kepada kami, pelaku dikenakan qanun jinayat yang hukumannya cambuk," kata Yusnawati yang diiyakan anaknya Abdul Arif.

Yusnawati menegaskan dirinya bersama keluarga menolak pelaku dikenakan qanun jinayat. Seharusnya, pelaku juga dijerat dengan pidana umum serta undang-undang perlindungan anak.

"Itu hukuman setimpal bagi pelaku. Kalau dikenakan dengan qanun jinayat, setelah dicambuk, pelaku bebas, dan hukuman selesai. Sedangkan anak kami mengalami penderitaan seumur hidupnya. Masa depannya sudah hancur," ketus dia Dugaan asusila itu terungkap pada 20 Januari 2018. Saat itu, korban keluar rumah tanpa memberi tahu kepada ibunya. Selang beberapa saat kemudian, sang ayah bertanya kemana korban.

Yusnawati mengira korban bersama ayahnya. Tapi, ternyata tidak ada hingga akhirnya pihak keluarga mencari korban ke rumah tetangga.

"Setelah dicari ke sana kemari, korban berada di rumah pelaku yang biasa dipanggil Yahwa. Saat itu, pintu rumah Yahwa terkunci dengan suara televisi yang keras," ungkap dia.

Setelah dipanggil berulang kali, korban menyahut dari dalam rumah. Korban mengaku menonton televisi. Yusnawati lalu mengajak korban pulang.

Dalam perjalanan pulang, korban menceritakan perbuatan asusila pelaku. Dari dari pengakuan korban, perbuatan asusila tersebut dilakukan sudah dua kali. Pelaku meminta korban tidak menceritakan kepada siapa-siapa.

"Kami meminta penegak hukum menuntaskan kasus yang dialami anak kami. Kami juga meminta, pelaku juga dijerat dengan pidana umum dan undang-undang perlindungan anak, tidak hanya dikenakan hukuman qanun jinayat," kata Yusnawati. (Ant)