Presiden Jokowi: Kebijakan BBM Satu Harga Cegah Terjadinya Ketimpangan

Oleh : Hariyanto | Selasa, 23 Januari 2018 - 12:57 WIB

INDUSTRY.co.id - Palembang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka Kongres Nasional XXX dan Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXIX Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (22/1/2018).

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengatakan salah satu kebijakan untuk menjaga agar tidak terjadi ketimpangan adalah melalui kebijakan BBM (Bahan Bakar Minyak) satu harga. Kebijakan ini merupakan wujud keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.

"Tiga tahun yang lalu waktu saya datang di Wamena, saya tanya kepada penduduk di sana berapa harga Premium di Wamena, saya tidak tanya satu, dua, tiga orang, tapi saya tanya banyak. Harganya Rp. 60.0000, itu pas normal, ketika cuaca tidak baik itu Rp. 100.000 per liter. Di mana sekali lagi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Presiden.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Presiden Jokowi telah meminta kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan untuk menindaklanjuti kebijakan BBM Satu Harga dan dilaksanakan secara menyeluruh, agar tidak ada lagi ketimpangan harga BBM antara satu wilayah dan wilayah lainnya.

"Saya memerintahkan Menteri ESDM, Pak Menteri saya minta harga BBM di Jawa, di Sumatera juga di Papua harus sama. Dan sekarang sudah delapan bulan harga BBM di Papua, Pegunungan Tengah sama dengan harga yang kita nikmati di Pulau Jawa," pungkas Presiden Jokowi.

Acara yang mengambil tema 'Membunyikan Pancasila Menuju Indonesia Berdaulat' ini dihadiri oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Sosial Idrus Marham, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi serta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Pemerintah telah menyusun peta jalan (road map) BBM satu harga. Sebanyak 57 lembaga penyalur BBM telah dibangun pada tahun 2017. Sementara untuk tahun 2018, Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk membangun 50 lembaga penyalur BBM dan pada tahun 2019 sebanyak 46 lembaga penyalur. Seluruhnya berada di wilayah yang selama ini masih terisolir secara perekonomian dan akses jalan yang sulit terjangkau.