Tak Kunjung Turun, FIPGB Tuntut Jokowi Kembali Turun Tangan Dalam Penetapan Harga Gas Industri

Oleh : Ridwan | Senin, 22 Januari 2018 - 15:50 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Penurunan harga gas industri diyakini dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional, sedangkan Harga gas yang terlalu tinggi dewasa ini dianggap bukan hanya melemahkan daya saing dan produk dalam negeri di pasar , juga membuat barisan investor menahan diri menanamkan modalnya di Indonesia‎ untuk berinvestasi di sektor-sektor industri.

Untuk itu, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk kembali turun tangan menegakkan Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Ketua FIPGB, Achmad Saifun menuturkan Peraturan Menteri energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.58 Tahun 2017 yang mengatur harga gas bumi melalui pipa bertentangan dengan aturan di atasnya yakni Peraturan Presiden (Perpres).

Pihaknya pun meminta presiden jokowi untuk kembali turun tangan agar industri dapat bertahan di tengah persaingan yang sangat kompetitif.

"Semoga dikabulkan. Mungkin presiden belum tahu perpresnya belum dilaksanakan," kata Safiun kepada redaksi INDUSTRY.co.id di Jakarta, Senin (22/1).

Ditambahkan Safiun, dalam aturan turunan dari Menteri ESDM harga gas bagi industri tidak mungkin turun sesuai dengan Perpres. Pasalnya selain harga gas di hulu, aturan itu juga menetapkan adanya biaya niaga, biaya transmisi dan biaya produksi.

Berdasarkan perhitungan FIPGB maka harga gas untuk industri tidak akan berbeda dengan yang dibayar saat ini.

"Berdasarkan simulasi, harga gas di Jawa bagian barat akan berada dalam rentang US$8,30-9,63 per MMBtu. Sementara untuk Jawa bagian timur dalam rentang harga US$8,26 MMBtu," terangnya.

Lebih lanjut, Safiun mengungkapkan, pemenuhan Perpres No.40 Tahun 2016 dapat dilakukan. Pasalnya, lanjutnya, terdapat beberapa sumur migas yang harga jualnya disepakati di 2012 berada di bawah US$2,5 yakni Wellhead ConocoPhillips USD1,85/MMRTU dan di PEP Pagardewa US$2.28/MMBTU.

"Kedua sumur ini relatif besar sebagai sumber gas yang dialirkan melalui pipa ke Jawa bagian Barat," katanya.

Perpres No.40/2016 menyatakan jika skema harga tidak dapat mencapai harga keekonomian bagi industri sebesar US$6 per MMBTU maka Menteri dapat menetapkan harga gas bumi tertentu untuk industri pupuk, petrokimia, baja, kerami, kaca, dan sarung tangan.

"Pabrikan berharap harga gas dapat turun untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri," tuturnya.

Perlu diketahui, pada medio Oktober 2017 lalu, Presiden Jokowi sendiri, kata Safiun, dalam rapat terbatas telah meminta agar harga gas industri secepatnya diturunkan. Menurut Jokowi, penurunan harga gas akan sangat membantu meningkatkan daya saing industri nasional.

"Apalagi di era kompetisi global yang semakin ketat, Indonesia harus memiliki produk-produk yang bisa bersaing dengan negara lain. Untuk mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas produk Indonesia, perlu dukungan kepada industri yang salah satunya melalui harga gas yang murah," pesan Jokowi dalam Ratas pada Oktober 2017, dikatakan Safiun.

"Presiden Jokowi sendiri ingin agar industri nasional menjadi industri kelas dunia yang disegani, yang kuat, yang tangguh sehingga bisa menyejahterakan rakyat," pungkas Safiun.