Kemendag Lakukan Uji Coba Perdagangan Gula Rafinasi Skala Besar Lewat Pasar Lelang Komoditas

Oleh : Hariyanto | Sabtu, 20 Januari 2018 - 10:28 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta  - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan uji coba pelaksanaan perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) skala besar melalui pasar lelang komoditas pada 15-17 Januari 2018 dan telah mendaftarkan kontrak sebanyak 1,8 juta ton.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan bahwa selama uji coba yang diikuti oleh Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi tersebut, total realisasi lelang yang telah dicatatkan sebanyak 2.664 ton gula kristal rafinasi.

"Transaksi yang telah match di Pasar Lelang PT PKJ sejumlah 2.664 ton GKR. Selain itu, sebanyak 11 industri sudah tercatat," kata Bachrul kepada Antara, Jumat(19/1/2018).

Berdasarkan catatan Bappebti, uji coba skala kecil sudah dilakukan sejak September 2017. saat itu, rata-rata harga lelang berada pada kisaran Rp9.525 per kilogram. Harga tersebut turun pada Oktober 2017 menjadi 9.163 per kilogram, November Rp9.108 per kilogram, Desember sebesar Rp8.968 per kilogram.

"Sementara mulai 1 Januari 2018 hingga 18 Januari, rata-rata Rp8.924 per kilogram. Itu sudah termasuk PPN. Kecenderungan harga dengan meningkatnya volume dan frekuensi transaksi menyebabkan kecenderungan penurunan harga," kata Bachrul.

PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) ditetapkan sebagai penyelenggara pasar lelang GKR oleh Kementerian Perdagangan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi.

Pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli GKR secara online dan real time dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume penjual atau pembeli sebanyak satu ton, lima ton, dan 25 ton.

Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang diharapkan dapat menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh pasokan bahan baku.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Industri Kecil dan Menengah Agro (AIKMA) Suyono menyatakan bahwa dengan adanya sistem lelang tersebut menjamin pasokan bahan baku gula rafinasi untuk industri kecil. Namun, dirinya menyatakan bahwa ada pihak-pihak yang ingin menggagalkan skema lelang gula rafinasi tersebut.

Menurut dia, saat ini ada oknum yang menjual gula kristal rafinasi dengan harga lebih murah jauh di bawah rata-rata harga lelang. Dirinya mencatat, perbedaan harga berkisar dari Rp500-Rp700 per kilogram.

"Itu bukan merupakan kebocoran baru, pelaku lama. Terkesan ada skenario besar untuk menggagalkan lelang. Ada perbedaan harga antara Rp500-Rp700 per kilogram, lebih murah daripada lelang," kata Suyono.

Suyono menegaskan, dengan adanya sistem lelang mampu menjamin pasokan terhadap pelaku usaha. Pada waktu lalu, saat memasuki masa Lebaran tidak ada pasokan untuk IKM. Dengan adanya lelang tersebut, keberlanjutan pasokan bahan baku terhadap IKM terjamin. "Hanya saja, masalah harga yang perlu dibenahi oleh pemerintah," ujar Suyono.

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/PER/3/2017, penyelenggaraan pasar lelang gula kristal rafinasi dilaksanakan 90 hari kerja sejak diundangkan pada 17 Maret 2017, atau pada Juli 2017.

Namun, pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaan lelang gula kristal rafinasi tersebut hingga Januari 2018 setelah rapat koordinasi antara Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada 22 September 2017. (ant)