Mantan Dirjen Hubla Didakwa Terima Rp24,65 Miliar

Oleh : Herry Barus | Jumat, 19 Januari 2018 - 04:52 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap senilai Rp2,3 miliar dan gratifikasi Rp22,35 miliar atau total Rp24,65 miliar dari pengusaha dan anak buahnya.

Pada dakwaan pertama, Antonius didakwa menerima Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) PT Adiguna Keruktama.

"Terdakwa Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sejak Mei 2016-2017 menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp2,3 miliar dari Adiputra Kurniawan selaku Komisaris PT Adiguna Keruktama karena berhubungan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah TA 2016, pelabuhan Tanjugn Emas Semarang TA 2017 dan menyetujui penerbitan SIKK PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang yang proyek pengerukannya dilakukan PT Adiguna Keruktama," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Dody Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/1/2018)

Terhadap dakwaan itu, Antonius tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), sidang dilanjutkan pada 25 Januari 2018