Inilah Tiga Sektor yang Dapat KUR Khusus

Oleh : Wiyanto | Kamis, 18 Januari 2018 - 13:58 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Bagi petani perkebunan, peternakan dan perikanan akan semakin dimudahkan mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Asisten Deputi (Asdep) Urusan Asuransi Penjaminan dan Pasar Modal Kementrian Koperasi dan UKM RI Willem Pasaribu mengatakan, ketiga sektor tersebut akan mendapatkan skema KUR khusus.


"KUR khusus ada tiga sektor, yaitu perkebunan, peternakan dan perikanan," kata dia di Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Plafon KUR khusus untuk sektor produksi tersebut ditetapkan Rp25 juta sampai Rp500 juta bagi setiap individu anggota kelompok.

"Di dalam KUR khusus ada dalam permenko, kita tindak lanjuti teknis terkait, jadi yang sudah dirintis salah satunya terkait peremajaan sawit," katanya.

Adapun terkait KUR untuk tangkap Ikan, kata dia dipelajari soal besaran kapal, berapa lama menangkap ikan dan hasilnya.

"Kita sudah diskusi dengan kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian koordinator Perekonomian," katanya.