Polisi Dalami Unsur Pidana Robohnya Selasar BEI

Oleh : Herry Barus | Kamis, 18 Januari 2018 - 06:19 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Polisi sedang menyelidiki ada tidaknya tindak pidana dalam kasus robohnya lantai selasar Tower 2 Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta yang terjadi pada Senin (15/1/2018) .

"Kami ingin membuktikan ada tidaknya unsur pidana dalam ambruknya itu (selasar). Polisi perlu memeriksa ahli untuk memperterang kasus," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol M. Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/1/2018)

Menurut dia, saat ini penyidik Polres Jakarta Selatan dibantu Polda Metro Jaya dan Mabes Polri masih memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan kasus ini.

"Sejumlah saksi diperiksa, terutama saksi konstruksi, saksi pengelola dan saksi personel yang bertanggung jawab pada pemeliharaan gedung," tuturnya.

Polisi juga akan meminta keterangan ahli metalurgi dan analis bangunan.

Lantai selasar di Tower II Gedung Bursa Efek Indonesia ambruk pada Senin (15/1) siang pukul 12.10 WIB.

Sebanyak 73 orang menjadi korban luka menyusul terjadinya ambruk ini. Puluhan korban tersebut umumnya menderita patah tulang.