PHK Mengancam Belasan Ribu Buruh di Karawang

Oleh : Ridwan | Sabtu, 07 Januari 2017 - 16:02 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Sekitar 18 ribu pekerja di sejumlah perusahaan Karawang, Jawa Barat, diprediksi akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tingginya upah minimum kabupaten (UMK) sebanyak Rp3,6 juta menjadi penyebab utama penghentian pekerjaan.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Ahmad Suroto, angka pengangguran pada 2016 mencapai 113.838 orang atau menurun jika dibandingkan dengan 2015, mencapai 114 ribu. Namun, Dinas Tenaga Kerja memprediksi angka pengangguran pada 2017 akan melonjak sangat tinggi.

"Sudah ada laporan tiga perusahaan yang akan melakukan PHK pada tahun ini. Jumlahnya diperkirakan 18 ribu" ujar Suroto.

Dia berharap penekanan pengangguran pada 2017 dapat dilakukan dengan program pemagangan nasional. "Saya yakin program pemagangan akan sangat membantu pengangguran yang diprediksi sangat melonjak" tegas Subroto.

Selain pemagangan pihak, pemerintah memberikan kelonggaran untuk mengatasi PHK, yakni dengan melakukan penangguhan UMK. Sampai saat ini masih 15 perusahaan yang mengajukan untuk melakukan penangguhan UMK.(iaf)

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →